( قُرّةُالعُيُون )
Kitab Qurrotul Uyun
۞ Hukum Nikah
Kemudian, sesungguhnya nikah dapat di ketahui hukum hukumnya menjadi 5 hukum :
- Wajib, Bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah.
- Sunah, Bagi orang yang ingin punya keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
- Makruh, Bagi orang yang tidak mau menikah dan tidak mengharapkan keturunan, dan pernikahan tersebut dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
- Mubah, Bagi orang yang tidak takut akan zina, tidak berharap keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
- Haram, BAgi orang yang membahayakan wanita, karena tidak ada kemampuan melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina.
Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita, dan menambahi Ibnu Arofah dengan hukum yang lain di dalam wajibnya nikah bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.
Didalam pembagian hukum nikah yang lima itu, Syekh Al-Alamah Al-Hadari menazhamkan-nya dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut :
1. ”Wajib bagi yang takut berbuat zina # untuk menikah kapan saja waktunya asal memungkinkan”
2. Nikah wajib bagi wanita, yang tidak memiliki harta # karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria".
3. "Jika kewajiban tersebut diabaikan, menafkahi istri # dari jalan haram, para ulama berpendapat maka nikah hukumnya haram"
4. "Bagi berkeinginan menikah, atau ingin punya anak, disunahkan untuk menikah # meskipun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia sebab nikah"
5. "Dan di makruhkan nikah apabila bisa meninggalkan ibadah yang sunah # sedang ia tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan".
6. "Jika penyebab hukum tidak ada # maka nikah atau tidak, maka dihukumi mubah".
Dan terjadi ikhtilaf ulama, Apakah menikah lebih utama atau tidak menikah demi untuk giat beribadah? Menurut pendapat yang paling kuat adalah menggabungkan keduaduanya. Karena nikah bukan menjadi penghalang untuk seseorang melakukan ibadah rutun.
۞ Rukun Nikah
Rukun nikah 5 perkara:
- 2 Orang sebagai pengakad, yakni mempelai lelaki dan seorang wali.
- Dan 2 yg di akadi yakni perempuan dan mahar (maskawin). Baik maskawin jelas atau maskawin di tetapkan secara hukum, seperti contoh menikah dengan menyerahkan mahar.
- Serta Yang 5 adalah Sighat
Maskawin, shiigat dan kedua mempelai serta wali adalah jumlah rukun nikah
Al khathab berkata : Kedua mempelai yakni suami dan istri adalah rukun nikah, karena nikah dapat terwujud sebab keduanya, sedangkan wali dan shighat merupakan syarat, yakni kedua berada di luar nikah, adapun maskawin dan 2 orang saksi tidak termasuk rukun dan tidak termasuk syarat karena nikah bisa terwujud tanpa keduanya dengan catatan perkara yang berbahaya dan mudarat bisa menggugurkan maskawin. Sedangkan dukhul (atau jima’) itu tanpa saksi.
Allalamah Al Muhaqqiq Abu Abdilah Sayid Muhammad Al faqih Al allamah Abu Qosim bin saudan RH membuat nazham terformat bahar rajaz dalam mejelaskan ucapan Al khathab :
Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah, menurut pendapat yang shahih dari madzhab kami yg telah di tetapkan.
Kedua rukun nikah adalah kedua mempelai, hanya wali dan shigat sebagai syaratnya, tak ada masalah yang di dapat .
Kedua orang saksi merupakan syarat dukhul (jima’) , Makawin menurut sebagian pendapat adalah syarat.
Syarat Pengguguran mahar bisa karena kerusakan mahar, hal demikian tidak ada yang mencegahnya.
Inilah pendapat yang di benarkan oleh ulama, dan setiap orang cerdas menggunakan ini sebagai pedoman.
۞ Anjuran Untuk Menikah
Cermati dan Pahamilah, keterangan perintah nikah dan penjelasan tentang keutamaan menikah pada hadits dan atsar berikut : Seorang lelaki bernama Ukaf menghadap rasulallah SAW, Kemudiab nabi SAW bertanya kepadanya: “Wahai ukaf apakah engkau sdh menikah (punya istri)? “ . Ukaf menjawab, “Belum” Beliau bertanya lagi, Apakah Engkau mempunyai budak perempuan?. Ukaf menjawab, “ Tidak” Beliau bertanya lagi: “ Apakah engkau orang kaya yang baik?. Ukaf menjawab, “Iya, saya orang kaya yang baik. Nabi SAW menegaskan kepada-nya: "Wahai Ukaf, engkau adalah teman-teman setan, jika engkau seorang nasrani maka engkau adalah seorang pendeta diantara pendeta2 mereka. Sesunggunya diantara sunahku adalah menikah, dan sesungguhnya sejelek jeleknya kalian adalah orang yang hidupnya membujang dan sejelek jeleknya kalian adalah yang yang matinya membujang.
Nabi SAW Bersabda :
Wahai pemuda, barang siapa yang mampu menikah di antara kalian maka nikahlah. Dalam riwayat lain, barang siapa yang mampu memikul beban keluarga maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah mampu menahan pandangan dan menjaga kehormatan, dan barang siapa yang tidak sanggup menikah maka puasalah, karena puasa merupakan perisai yang dapat meredam syahwat.
Nabi SAW Bersabda :
Miskin miskin miskin laki laki yang tidak mempunyai istri ditanyakan kepada beliau ya rasulullah bagai mana jika di memiliki banyak harta ? Nabi menjawab meskipun dia mempunyai banyak harta” miskin seorang wanita yang tidak mempunyai suami. ditanyakan kepada beliau “ya rasulullah bagai mana jika di memiliki banyak harta ? Nabi menjawab meskipun dia mempunyai banyak harta”.
Nabi SAW Bersabda :
Siapa orang yang mendapatkan kemudahan untuk menikah kemudian dia tidak menikah maka dia bukan termasuk umatku.
Nabi SAW Bersabda :
Apabila seorang lelaki menikah maka sesungguhnya dia telah menyempurnakan setengah agamanya maka bertakwalah kepada Allah dalam menyempurnakan sebagiannya lagi.
Nabi SAW Bersabda :
Barang siapa yang menikah (kawin) karena menjaga diri dari zina, maka pertolongan Allah akan datang kepadanya.
Nabi SAW Bersabda :
Barang siapa yang menikah karena taat kepada Allah maka ia akan mencukupi dan memeliharanya.
Nabi SAW Bersabda :
Nikah adalah sunahku maka barang siapa mencintaiku maka ikuti sunahku. Dalam sebuah riwayat siapa orang yang membenci nikah maka dia bukan dari golongan-ku.
Nabi SAW Bersabda :
Kawinlah kalian semua dan buatlah nasab keturunan, sesungguhnya aku akan membangggakan jumlah kalian dihadapan umat yang lain pada hari qiyamah, Dalam satu riwayat di sebutkan: “ sesungguhnya aku akan membangggakan kalian dihadapan umat yang lain pada hari qiyamah hingga bayi yang keguguran
Nabi SAW Bersabda :
Barang siapa yang meninggalkan nikah karena takut dengan beban tanggung jawab maka dia tidak tergolong umatku, dalam hadit lain perowi menambahkan kalimat: “ Allah akan menyerahkan malaikat untuk mencatat pada kedua matanya sebagai orang yang menyiakan nikmat Allah dan bergembirahlah dengan rejeki yang sedikit.
Nabi SAW Bersabda :
Keutamaan orang yang berkeluarga dengan orang yang membujang seperti keutamaan orang yang berjuang (berjihad) dijalan Allah SWT dan orang yang berdiam diri, dan dua rakaat orang yang sdh berkeluarga lebih baik dari delapan puluh rakaat sholat orang yang masih bujangan.
۞ Wanita Ideal Menurut Islam
“Dari Abdullah bin Amar RA bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda: Dunia adalah perhiasan , dan sebaik-baik perhiasan itu adalah wanita shalihah.” (H.R. Muslim) Dalam Riwayat lain :” sebaik baiknya perhiasan dunia adalah seotang istri yang menolong suaminya untuk urusan akhirat.
Tidak ada yang paling berfaedah setelah bertakwa kepada Allah SWT selain memiliki istri yang sholihah, jika suami memerintahkan-nya, maka ia mentaatinya, jika suami memandangnya, maka dia menyenangkannya, jika suami bersumpah kepadanya maka dia memperbaikinya, jika suami tidak ada disisinya, maka dia menjaga diri dan harta suaminya
Rasulallah SAW bersabda: Barang siapa yang menikahi wanita karena kemuliaannya maka Allah tidak akan menambahkan kecuali kehinaan . Barang siapa yang menikahi wanita karena hartanya maka Allah SWT tidak akan menambahkan kecuali kemiskinan. Barang siapa yang menikahi wanita karena kecantikannya maka Allah tidak akan menambahkan kecuali kerendahan. Dan barang siapa yang menikahi wanita tanpa tujuan lain, kecuali meredam sahwatnya dan untuk menjaga kesuciannya dari perbuatan zina, atau berniat menyambung ikatan keluarga maka Allah akan memberkahi istrinya. Sedangkan seorang budak hitam namun kuat imannya adalah lebih utama.
Rasulullah SAW bersabda :
Barang siapa memiliki anak dan mampu untuk mengawinknnya, namun tidak mau mengawinkan-nya, kemudian anaknya berzina, maka dosa untuk kedua orang tuanya.
Rasulullah SAW bersabda :
“Seorang wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu : karena harta, keturunan, kecantikan dan agamanya. Maka menikahilah wanita yang kuat agamanya, maka kamu memperoleh kebahagiaan”
Rasulullah SAW bersabda :
“Barang siapa ingin bertemu allah dalam keadaan suci dan disucikan, maka nikahlah dengan wanita yang merdeka"
Rasulullah SAW bersabda :
“Ada empat perkara yang dapat membahagiakan seseorang : Memiliki istri sholihah, Anak anak yg baik , Bergaul bersama orang-orang shalih, Rejeki yg diperoleh dari negri sendiri”
Rasulullah SAW bersabda :
“Sebaik-baik wanita dari umatku ialah yang berwajah ceria dan sedikit maharnya”
Rasulullah SAW bersabda :
“Nikahlah wanita yang memiliki jiwa kasih sayang, dan banyak anaknya, karena sesungguhnya aku akan membanggakan kebanyakan jumlah kalian dihadapan para nabi terdahulu pada hari kiamat”
Rasulullah SAW bersabda kepada zaid bin tabit : “Hai zaid, apakah engkau sudah menikah?” Zaid menjawab “belum” Nabi saw bersabda “Menikahlah, maka akan terjaga kesucianmu, sebagaimana kamu menjaga kesucian dirimu. Dan jangan kamu menikah dengan 5 golongan wanita” zaid bertanya “siapakah mereka ya rasulallah ?” Nabi saw menjawab “mereka adalah : Syahbarah, Lahbarah, Nahbarah, Handarah, Lafut. ” Zaid bertanya “Ya rasulullah, Aku tidak mengerti engkau katakan” Kemdian nabi saw menjelaskan,
- Syahbarah : Wanita yang bermata abu-abu dan jelek tutur katanya.
- Lahbarah : Wanita yang tinggi dan kurus.
- Nahbarah : Wanita tua yang senang membelakangi suaminya (ketika tidur).
- Handarah : Wanita yang kuntet dan tercela.
- Lafut : Wanita yang melahirkan anak dari laki-laki selain kamu.
Seorang laki-laki datang kepada rasulullah dan berkata “Ya rasulullah, aku ingin menikahi seorang wanita yang baik dan cantik, tetapi dia mandul, apakah aku boleh menikahinya?” Nabi SAW menjawab “jangan”. lalu dia datang lagi pada rasulullah untuk kedua kalinya, Rasul tetap melarangnya. Kemudian datang lagi untuk ketiga kaliya, nabi saw tetap melarangnya menikahi wanita itu, dan beliau bersabda “Menikahlah kalian dengan wanita yang selalu menyenangkan hati dan banyak anaknya. Karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat terdahulu pada hari kiamat ”.
۞ Keutamaan Menikah
Nabi SAW. bersabda:
"Kawinkanlah anak perempuan kalian. Di tanyakan: 'Ya Rasulallah, ini anak perempuan kami yang telah kami kawinkan, lantas bagaimana dengan anak perempuan kami?' Nabi Saw. bersabda: 'Hiasilah mereka dengan emas dan perak, perindahlah pakaian mereka, dan berilah mereka dengan pemberian yang baik-baik, agar para pemuda mencintai mereka."
Shahabat Mu'adz bin Jabal berkata: "Shalat orang yang sudah menikah lebih afdhol dari pada 40 rakaat shalat orang yang membujang."
Shahabat Abdullah bin Abbas ra. berkata: "Kawinlah kalian, karena 1 hari bagi orang yang telah menikah masih lebih baik dari pada ibadah 1000 tahun."
Kawinlah kalian karena sebaik baiknya umat ini adalah yang terbanyak wanita-nya (istri-istrinya).
Sahabat Ibnu Masud dalam kondisi sedang sakit, beliau berkata :” Kawinkanlah aku karena aku tidak ingin jika aku menghadap Allah dalam keadaan bujangan.
Sufyan Atsauri bertanya kepada seorang laki laki, : Apakah kamu sudah kawin ?. Laki laki itu menjawab:” Belum” Beliau berkata :” Aku tidak tahu apakah kamu golongan orang yang sehat atau tidak.
۞ Manfaat Dan Bahaya Nikah
Nikah memiliki beberapa mafaat, dan manfaat yang terbesar dari sebuah pernikahan adalah keturunan, Namun nikah juga mempunyai beberapa bahaya. bahayanya pernikahan adalah mencari nafkah dari jalan yang di haramkan agama
disebutkan dalam bait bait syair :
فَوَاىِٔدُ النِّكَاحِ غَضُّ البَصَرِ # تَحْصِينُ فَرْجِ وَرَجَا نَسْلٍ دُرٍّ
Manfaat nikah adlah menyelamatkan pandangan mata, menjaga kelamin, dan keturunan yang banyak.
تَصْفِيَةُ القَلْبِ كَذَا تَقْوِيَتُهُ # عَلَى العِبَادَةِ كَذَا اسْتِرَاحَتُهُ
juga mampu membersihkan hati, menambah kekuatan ibadah, dan istirahat.
من تَدْبِيرِ المنَزلِ والتَكَلُّفِ رِيَاضَةُ النّفسِ فَرَاِع وَاكْتَفِ
dari mengurus rumah tangga hingga berusaha keras untuk melatih diri merasa cukup.
والغني أيضاً واطلاع الإنسان # على الذّي يشوقه إلى الجِنان
banyak memiliki harta termasuk manfaat nikah, perhatikanlah orang2 yang merindukan surga.
Sedangkan bahayanya nikah juga disebutkan dalam butiran butiran syair dibawah ini. :
أٰفاتُهُ العجزُ عَنِ الحَلَالَ # وَعَنْ حُقُوقِهَا فَى كُلِّ حالٍ
adapun bahaya nikah adalah apabila lemah mencari rejeki yang halal dan memenuhi hak istri dalam setiap masalah.
Abu Abbas Al Wansyarini didalam kitab Al nawajili barzali, menuturkan, Bahwa ada seorang yang sholeh bernama abu bakar al waraqi pernah berkata : " Setiap keinginan syahwat dapat mengeraskan hati, kecuali syahwat Jima' Sehwat ingin bersetubuh adalah syahwat tang bisa membersihkan hati
Terdapat dalam sebuah Hadits :
حُبِّبَ إليّ مِنْ دُنْيَاكُم : النِّسَاء والطّيب ، وَجُعِلَتْ قُرَةُ عَيْنِي فيِ الصَّلاَة
Aku senang terhadap nikmat dunia hanya dalam tiga perkara :"Wanita, wewangian, dan ketentraman hati saat menunaikan sholat ".
۞ Keutamaan Menafkahi Keluarga
Sesungguhnya sebagian dari dosa-dosa yang tidak terampuni dengan sholat,dan tidak pula dengan puasadan tidak pula dengan berjihad,kecuali terampuni dosa tersebut dengan melangkahkan kaki untuk menghidupi keluarga. Siapa orang yang memiliki 3 anak perempuan kemudian memberinya nfkah dan berbuat baik kepadanya sampai Allah SWT mencukupi mereka (saat dewasa) dan tidak lagi membutuhkannya maka niscaya dia masuk surga kecuali dia melakukan perbuatan yang tidak ada ampunannya.
Nabi SAW besabda :
Rasulullah Saw. bersabda: "Dinar (harta) yang paling utama (yang dinafkahkan oleh seseorang) adalah, dinar yang dinafkahkan untuk kepentingan keluarganya, dan juga dinar yang dinafkahkan untuk hewan ternak dan sahabatsahabatnya, hanya karena untuk taat kepada Allah Swt."
Imam Abu Qilabah ra. berkata: "Dahulukanlah nafkah untuk keluarga yang menjadi tanggunganmu, sebab orang yang besar pahalanya ialah orang yang memberi nafkah keluarganya yang masih kecilkecil dan memeliharanya dengan baik. Atau dengan sebab nafkah itu, Allah Swt. memberikan manfaat kepada mereka dan mencukupkannya. "Rasulullah Saw. bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian semalam suntuk dalam keadaan susah dan prihatin karena memikirkan keluarganya (sebab rizki yang sangat sempit), maka yang demikian itu bagi Allah Swt. lebih utama dari pada seribu kali sabetan pedang dimedan perang demi menegakkan agama Allah Azza wa Jalla.
Rosulullah s.a.w bersabda :
قال رسول الله صلي الله عليه وسلم اذا انفق الرجل علي اهله نفقة وهو يحتسبها كانت صدقة
ketika seorang laki-laki menafkahi keluarganya yang sudah tercukupi maka termasuk shodakoh.
Rosulullah s.a.w bersabda :
قال رسول الله صلي الله عليه وسلم اليدالعليا افضل من اليدالسفلئ وابداءبمن تعول اُمك، واباك،واُختك، واخاك، واَدناك، فاَدناك
"Tangan di atas lebih mulia daripada tangan di bawah,dan mulailah dari orang yang telah merawatmu: ibumu,ayahmu,saudara perempuanmu, saudara laki-laki mu,kerabat dekatmu,dan kerabatmu."
RasulullahSaw. bersabda: "Sesungguhnya yang dinafkahkan oleh seseorang uuntuk dirinya sendiri, istrinya, anak anak, familifamili, dan kerabatkerabatnya, maka nafkah itu menjadi sedekah baginya. Dan biaya yang dikeluarkan oleh seseorang untuk mempertahankan harga dirinya, maka akan ditulis baginya sebagai sedekah. Begitu pula nafkah yang diberikan oleh seorang mukmin, maka sesungguhnya Allah Swt. akan menggantinya. Dan Allah Swt. yang menanggung semua bentuk nafkah, kecuali barangbarang yang digunakan untuk bangunan atau kemaksiatan."
Rosulullah s.a.w bersabda :
Tidaklah suatu hamba yang apabila datang waktu pagi kecuali datang dua malaikat ALLAH salah satu malaikat berdo'a: Ya ALLAH berikanlah pengganti bagi hambamu yang menyedekahkan hartanya. malaikat yang satunya lagi berdo'a: Ya ALLAH,berikanlah kerusakan bagi hamba yang pelit/menahan hartanya di pagi hari.
Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa memberikan nafkah kepada dua atau tiga anak wanitanya, atau memberinafkah kepada dua atau tiga orang saudara wanitanya, maka antara (atau dia sudah mati meninggalkan mereka) saya dengan dia didalam surga seperti ini, (beliau memberi isyarat dengan jarijari beliau, yaitu telunjuk dan jari tengah) dan dia memperoleh pahala sebagaimana pahala orang yang berjuang demi menegakkan agama Allah dalam keadaan puasa dan selalu beribadah. Seorang wanita bertanya, 'Apabila anak wanita itu hanya satu, apakah sama, ya Rasulallah?' Beliau menjawab, 'Ya, meskipun hanya satu orang anak wanita'."
Rosulullah s.a.w bersabda :
Sesungguhnya pertolongan datang dari Allah atas perkiraan biaya( yang di keluarkan) dan sesungguhnya sabar datang dari Allah atas perkiraan cobaan, dan pertama kali yang di letakkan di timbangan seorang hamba nanti di hari kiamat ialah nafaqoh atas keluarga nya.
Rasulullah Saw. bersabda: "Jika seorang hamba telah banyak berbuat dosa, maka Allah akan mencobanya dengan kesulitan dalam memberi nafkah keluarganya, agar Allah memberi ampunan atas dosadosanya itu."
Rosulullah s.a.w bersabda :
"Sesungguhnya Allah mencintai seorang hamba yang menjaga agamanya sekaligus menjadi seorang ayah dalam keluarga"
Rosulullah s.a.w bersabda :
Barang siapa yang bermalam-malaman dalam mencari nafkah untuk anak-anaknya maka ia akan di ampuni oleh Allah selama waktu itu.
Rosulullah s.a.w bersabda :
Barangsiapa yang mencari dunia yang halal dan menjaga diri dari meminta-minta(mengemis) dan berusaha(bekerja) untuk menghidupi keluarganya,dan berbuat baik dengan tetangga maka ia akan datang di hadapan Allah nanti di hari kiamat dengan wajah yang bersinar bagaikan rembulan di malam purnama. dan barangsiapa yang mencari dunia yang halal untuk memperbanyak harta dan kesombongan serta di pamer-pamerkan,maka kelak di hari kiamat ia akan di benci di hadapan Allah .
Rosulullah s.a.w bersabda :
Sesungguhnya di surga ada beberapa kamar yang mana bagian luar kamar tersebut tampak dari dalam,begitu juga sebaliknya,para sahabat kemudian bertanya: dan siapa ya Rosulullah orang2 yang dapat menempatinya? Rosul menjawab:orang-orang yang selalu memberi makan,dan berkata yang indah-indah/baik,dan melanggengkan puasa, dan selalu meramaikan salam,melaksanakan sholat di malam hari,ketika manusia terlelap. para sahabat bertanya: Ya Rosulullah,siapa yang kuasa melakukan itu? Rosul menjawab: Barangsiapa yang mengucapkan kalimat (سُبْحَانَ اللّهُ وَالْحَمْدٌ لِلّهِ وَلاَإلَهَ إلاّاللّهُ وَاللّهُ أكْبَرْ) maka ia telah membaguskan kalamnya, dan barang siapa yang memberi nafkah kepada keluarganya,maka ia termasuk golongan orang yang selalu memberi makan,dan barangsiapa yang berpuasa di bulan ramadhan,niscaya ia termasuk orang yang melanggengkan puasa,dan barangsiapa yang berjumpa dengan saudaranya lalu ia mengucapkan salam, maka ia termasuk orang yang meramaikan salam,dan barang siapa yang melakukan sholat isyak dan sholat subuh,maka benar-benar ia sholat di waktu malam ,disaat manusia sedang tidur.
۞ Ancaman Bagi Istri Yang Tidak Taat Kepada Suaminya
Diceritakan bahwa ada seorang laki-laki datang menghadap kepada para shahabat Rasulullah. Dia menyampaikan kepada shahabat tentang hal-hal yang terjadi atas istrinya. Salah seorang shahabat menanggapi pengaduan laki-laki tersebut dengan memberikan keterangan yang dia dengar dari Rasulullah Saw. kemudian (setelah lewat beberapa waktu) para shahabat mengirimkan keterangan-keterangan yang diperoleh dari beliau Nabi Saw. kepada istri laki-laki tersebut bersama Khuzaifah bin Al-Yaman ra.
Adapun keterangan-keterangan itu antara lain adalah sebagai berikut: "Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
"Apabila aku diperintahkan agar seorang bersujud kepada orang lain, maka pasti aku perintahkan wanita (istri) sujud kepada suaminya."
Dari shahabat Umar ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang mengeraskan suaranya melebihi suara suaminya, maka setiap sesuatu yang terkena sinar matahari akan melaknat dia, kecuali dia mau bertaubat dan kembali dengan baik."
Dari shahabat Ustman bin Affan ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Apabila seorang wanita memiliki seluruh dunia ini, kemudian dia nafkahkan kepada suaminya, setelah itu dia mengumpat suaminya karena nafkah tersebut, maka selain Allah Swt. melebur amalnya, dia juga akan digiring bersama Fir'aun."
Dari Ali bin Abi Thalib ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Andaikata seorang wanita memasak kedua teteknya (kedua buah dadanya), kemudian dia memberi makan suaminya dengan kedua teteknya itu, maka hal itu belum dapat menyempurnakan haknya sebagai istri."
Dari shahabat Mu'awiyah bin Abi Sufyan ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita mana pun yang mengambil barang-barang suaminya, maka baginya dosa tujuh puluh kali sebagai pencuri."
Dari shahabat Abdullah bin Abbas ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita mana pun yang memiliki harta, kemudian suaminya meminta harta itu dan dia menolaknya, maka Allah Swt. akan mencegahnya kelak pada hari kiamat untuk mendapatkan apa yang ada disisi Allah Swt."
Dari Ibnu Mas'ud ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang di rumahnya tidak jujur terhadap suaminya atau tidak setia di tempat tidur suaminya, maka Allah Swt. pasti akan memasukkan ke dalam kuburnya tujuh puluh ribu ekor ular dan kalajengking yang menggigitnya sampai pada hari kiamat"
Dari shahabat Amr bin Ash ra. rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang tidak setia ditempat tidur suaminya, maka Allah pasti akan memasukkannya ke dalam neraka, kemudian dari mulutnya keluar nanah, darah, dan nanah busuk."
Dari shahabat Anas ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang berdiri bersama selain suaminya, dan orang lain itu bukan muhrimnya, maka Allah Swt. pasti akan menyuruhnya berdiri di tepi neraka Jahannam dan setiap kalimat yang diucapkan akan tertulis baginya seribu kejelekan."
Dari shahabat Abdullah bin Umar ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang keluar dari rumah suaminya (tanpa izin) maka setiap benda yang basah dan kering akan melaknatinya."
Dari shahabu Thalhah bin Abdullah ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang berkata kepada suaminya, 'Aku sama sekali tidak pernah mendapatkan kebaikan darimu', maka Allah swt. akan memutuskan rahmat-Nya darinya."
Dari Zubair bin Al-Awwam ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang terus-menerus menyakiti hati suaminya sampai suaminya menjatuhkan talak, maka siksa Allah Swt. tetap padanya"
Dari Sa'ad bin Abu Waqqash ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang memaksa suaminya diluar batas kemampuannya, maka Allah Swt. pasti menyiksanya bersama dengan orang Yahudi dan Nasrani."
Dari Sa'id Musayyab ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang meminta sesuatu kepada suaminya, sementara dia tahu bahwa suaminya tidak mampu untuk itu, maka Allah Swt. kelak pada hari kiamat pasti akan meminta diperpanjang penyiksaan kepadanya"
Dari shahabat Abdullah bin Amr ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang wajahnya cemberut didepan suaminya, maka kelak pada hari kiamat dia datang dengan muka yang hitam, kecuali kalau dia bertaubat atau ceria."
Dari Ubaidah bin Al-Jarrah ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang membuat suaminya marah, sementara dia sendiri zalim atau marah kepada suaminya,maka Allah Swt. tidak akan menerima ibadah fardhu dan sunnah darinya"
Dari Abdullah bin Masud ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Allah Swt. melaknat wanita-wanita yang mengulur waktu. Ditanyakan, 'Siapakah wanita-wanita yang mengulur-ulur waktu itu ya Rasulallah?' Rasulullah Saw. menjawab,'Dia adalah wanita yang diajak suaminya tidur, kemudian dia mengulur-ulur waktu untuk tidur bersamanya dan sibuk dengan urusan lain, hingga suaminya tertidur."
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang memandang wajah suaminya dan tidak tersenyum, maka sesungguhnya dia tidak akan melihat surga selamanya, kecuali dia bertaubat dan menyadarinya hingga suami meridhainya"
Dari shahabat Salman Al-Farisi ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang menggunakan wangi-wangian dan merias diri, kemudian keluar dari rumahnya, maka dia pasti keluar bersama murka Allah Swt. dan kebencian-Nya, hingga dia kembali ke rumahnya."
Dari shahabat Bilal bin Hamamah ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang melakukan shalat dan puasa tanpa izin suaminya, maka pahala shalat dan puasanya itu bagi suaminya, dan baginya adalah dosa."
Dari Abu Darda' ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang membuka rahasia suaminya, maka kelak pada hari kiamat Allah Swt. akan mencemooh dia didepan para makhluk, demikian juga ketika di dunia sebelum di akhirat."
Dari Abu Said Al-Khudri ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang melepas pakaianya di selain rumah suaminya, maka dosa semua orang yang telah mati dibebankan kepadanya, dan Allah Swt. tidak akan menerima amal fardhu maupun sunnahnya."
Dari shahabat Abbas bin Abdul Muthalib ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Diperlihatkan kepadaku neraka, maka aku lihat kebanyakan penghuninya adalah wanita. Hal itu tidak akan terjadi, kecuali mereka (wanita-wanita) banyak berdosa terhadap suami-suami mereka."
Dari Ibnu Abbas ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Sebagian tanda ridha Allah Swt. kepada wanita adalah suaminya ridha padanya"
۞ Cara Memilih Istri Sholeha
Dalam semua pernikahan ada beberapa keadaan yang harus dititik-beratkan, diantaranya adalah apa yang dimiliki suami harus kufu' (seimbang) dengan apa yang dimiliki istri, berdasarkan hadits Nabi Saw. bersabda:
"Pernikahan itu seumpama perbudakan, maka hendaknya salah seorang kalian memperhatikan dimana harus meletakkan kemuliaannya. Maka janganlah menikahi perempuan, kecuali dengan laki-laki yang (sekufu) seimbang."
Yang dimaksud seimbang atau hampir seimbang menurut pandangan para ulama ialah, meliputi agama, nasab, bentuk tubuhnya, harta benda dan pekerjaan. Seorang suami dalam melakukan pernikahan seharusnya niat mengikuti sunah rasul, dan memperbanyak umat Nabi Saw. Kemudian berbuat baik dalam kepemimpinan, menunjukan istrinya kepada yang hak, memelihara nilai nilai agama dan mengharap keturunan yg shaleh yang mendoakannya kelak
Rasulallahu bersabda :
إنمّا الأعمال بالنيات إنمّا لكل امرىءٍ ما نوى
Sesungguhnya perbuatan bergantung niat, sesungguh-nya setiap orang tergantung apa yang di niati-nya.
Sedangkan hal-hal yg perlu diperhatikan pada pribadi seorang istri adalah tidak ada sesuatu yang menolak pernikahan seperti dalam keadaan iddah dari suami pertama, mengerti makna yang terdapat didalam dua kalimat syahadat dan memeluk Islam.
Nabi Saw. bersabda:
"Seorang perempuan itu dinikahi karena sebab hartanya, kecantikannya, nasabnya dan agamanya, maka hendaklah engkau nikahi perempuan karena agamanya, maka kamu bahagia."
Nabi Muhammad Saw. bersabda:
"Barang siapa yg menikahi wanita karena hartanya dan kecantikannya, maka harta dan kecantikan wanita itu akan dihilangkan oleh Allah Swt. Dan barang siapa yg menikahi wanita karena agamanya, maka Allah akan memberi rizki pada harta dan kecantikannya"
Nabi Muhammad Saw. bersabda:
"Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya akan membawanya lembah kehinaan. Dan jangan kamu menikahi wanita karena hartanya, bisa jadi dgn hartanya dia akan berbuat serong." Dan seharusnya kamu kawin dengan wanita yang memiliki pribadi yang baik.
Nabi Muhammad Saw. bersabda:
"Mohonlah perlindungan kepada Allah Swt. dari perkara yang dibenci. Mereka bertanya, 'Apakah perkara yang dibenci itu ya Rasulallah?' Beliau menjawab: 'Perkara yang dibenci itu adalah (1) Pemimpin yang berkhianat, yang merampas hakmu, (2) Tetangga yang jelek akhlak-nya, kedua matanya memandangmu sedangkan hatinya berpaling darimu. Jika dia melihat kebaikan maka dia menutup matanya, sedangkan jika melihat kejelekan, dia berusaha menyebarkan-nya. (3) Wanita yang menumbuhkan uban sebelum waktunya.'"
Wanita yang dinikahi tidak mandul, karena Nabi Saw. bersabda:
"Kawinlah kalian dengan wanita penyayang dan melahirkan anak yang banyak, karena sesungguhnya aku akan membanggakan jumlah kalian dihadapan umat lain. Dan janganlah kamu kawin dengan wanita yang tua dan mandul, karena sesungguhnya anak-anak dari seorang muslim berada dibawah bayang-bayang Arasy. Mereka dikumpulkan oleh bapaknya, yaitu nabi Ibrahim, kekasih Allah Swt. Mereka memohon ampunan untuk orang tua mereka."
Wanita yang dinikahi hendaknya perawan. Nabi Saw. bersabda: "Hendaklah kalian kawin dengan wanita-wanita perawan. Karena mereka lebih bersih mulutnya, lebih subur kuat birahinya, dan bagus pribadi-nya."
Wanita yang dinikahi adalah orang lain, karena Nabi Saw. bersabda: "Janganlah kalian kawin dengan wanita yang masih ada hubungan keluarga. Karena anak yang dilahirkan akan kurus."
Anak yang lahir kurus karena lemah syahwat. Tidak sama jika istri bukan berasal dari kerabat sendiri. Karena perempuan dari kerabat sendiri hanya mampu membangkitkan kekuatan rasa untuk menghidupkan syahwat saja. Namun jika dilihat dari sisi kehidupan dan keharmonisan, maka kawin dengan kerabat sendiri adalah paling spesial. Sebab perempuan yang masih ada hubungan kerabat jarang sekali menghianati suaminya. Dia biasanya sabar jika suaminya menyakiti hatinya,tidak menghina suaminya, tidak mudah tertarik pada laki-laki lain, dan perasaan cemburu kekerabatan yang ada pada diri perempuan terhadap suaminya tertanam melebihi perasaan cemburunya yang bersifat perjodohan keluarga.
Sifat-sifat seperti diatas tidak mudah ditemukan pada perempuan yang bukan kerabat, lebih-lebih apabila wanita yang masih kerabat itu wajahnya cantik jelita, karena hal itu bisa lebih mendatangkan kerukunan dan sejahtera . Hanya Allah Dzat Yang Memiliki Taufiq dan Hidayah.
۞ Memasuki Jenjang Pernikahan
Ketentuan tentang memasuki jenjang prnikahan akan datang dengan penuh makna dan teratur.
Syech Ibnu Yamun menjelaskan bahwa keterangan tersebut diatas dibutuhkan oleh suami dalam menjima' istrinya, mengetahui perkara yang harus di jaga saat bersenggama, tatakerama dan cara cara-nya, serta untuk mengetahui perkara yang bersentuhan dengan pernikahan.
Selanjutnya Syech Ibnu Yamun Mengatakan Melalui bait syairnya :
فلأمر بالبناء ليلاً قد ورد # في ساءر الشهور حقاًّ تُقتصَد
Perintah bersetubuh telah datan dengan gamlang, pada seluruh bulan yang di kehendaki
Dalam keterangan nadzam di atas dianjurkan bersetubuh pada malam hari. Ini berdasarkan Hadits :
زفَّوا عرايسكم ليلاً وأطعموا ضحىً
Pertemukanlah pengantin pada malam hari dan berikan makan pada malam pagi hari.
Syech Ibnu Yamun menjelaskan bahwa dasar semua bulan tidak berbeda namun dianjurkan melakukan pernikahan pada bulan Syawal agar ada perbedaan dengan orang bodoh yang menyangka bahwa akad nikah pada bulan syawal dan memasuki malam pertama pada bulan Muharram dan syawal hukumnya makruh.
Aisyah Ra telah berkata : " Rasulallah SAW bersabda : " Menikah dgnku pd bulan syawal dan mensetubuhiku pada bulan syawal, Maka siapa istri2 Rasulallah SAW yang lebih utama dari pada aku ? Kemudian Siti Aisyah Mensunahkan masuk malam petama pada bulan Syawal.
۞ Hari Yang Tidak Boleh Untuk Menikah
Syech Ibnu Yamun Menjelaskan perhal larangan yang harus di hindari saat pernikahan dalam nadzam beliau mengatakan :
ودَعْ مِن َالأيامِ يومَ الأربعاء # إن كان اٰخِرَ الشُّهُورِ
Tinggalkan hari rabu dan jangan di pakai # Jika hari rabu datang pada akhir bulan.
كذاك أبّ جبّ يج يا فتى # يواكٍ كدٍ كهْ فقد أتى
Begitu pula tanggal tiga, lima, dan tigabelas, dualima, duasatu, duaempat serta enambelas.
Syech Ibnu Yamun menjelaskan dalam bait bait syairnya, bahwa dalam memasuki pernikahan sebaiknya menghindari hari rabu pada setiap bulan karena ada hadits yang menjelaskan bahwa setiap rabu akhir pada setiap bulan adalah saat di turunkannya bala musibah yang merupakan hari naas.
Imam Asuyuthi menjelaskankan didalam kitab jami'u shaghir bahwa hari yang di maksud adalah tanggal Tiga, Lima, dan Tigabelas, Dualima, Duasatu, Duaempat serta Enambelas dalam setiap bulan. Hendaknya seseorang menjauhi kedelapan hari tersebut dalam melakukan hal hal penting seperti: Pernikahan, berpergian, mengali sumur, menanam pohon membeli rumah, membeli baju dan sebagainya. sebagaimana yang di riwayatkan oleh ali bin abi tholib yang di nadzamkan oleh Imam Ibnu Hajar Rahimallah yang terformat bahar thowil, Beliau mengatakan sebagai berikut :
تَوَقّ من الايّام سبعاً كواملاً # فلا تَبْتَدِى فيهِنَّ أمرًا ولا سَفَرْ
Jauhi ketujuh hari dengan sempurna, jangan kamu memulai sesuatu dan jangan pula berpergian.
ولا تشترى ثوباً جديدًا أو خلّةً # ولا تنكح أنثى ولا تعرس الشجر
Jangan membeli baju baru atau perhiasan, Jangan menikahkan anak putri dan jangan menanam tanaman
ولا تحفرن بىراً ولا دارًا تشترى # ولا تصحب السلطان فالحذرِ الحذر
Jangan mengali sumur dan membeli rumah. Jangan bersahabat dengan raja dan berhati hatilah.
ثلاثاً و خمساً ثم ثلث عشر # يتبعها من بعد ذا السادس عشر
Tanggal tiga, Lima, Kemudian Tigabelas, Tnggal tanggal berikutnya yakni taggal enambelas.
والحادى والعشرون إيّاك شؤمه # و الرابع والعشرين والخامس والعشرين
Pada tanggal duapuluh satu, takutlah akan kejelekannya begitu pula tanggal duapuluhempat dan duapuluh lima.
ويومَ الأربعاء وكل يوم # نهيتُك عنه فهو نحس قد استمر
Setiap rabu akhir pada setiap bulan dan seluruh hari aku melarangmu darinya karena hari naas selamanya .
روينا عن بَحْر العُلوم حقيقةً # عليٍ بن عمٍّ المصطفى سيد البشر
Kami meriwayatkan seluruh keterangan ini dari lautan ilmu yakni Ali Bin Ammil Mushthafa pemimpin umat.
Termasuk hari yang juga sebaiknya dihindari adalah hari Sabtu. Telah ditanyakan kepada Nabi Saw. tentang hari tersebut, beliau menjawab:
"Hari Sabtu adalah hari tipu daya dan tipu muslihat, karena pada hari Sabtu itulah orang Quraisy berkumpul di balai pertemuan (Darun Nadwah) guna mencari cara yang baik untuk membunuh Nabi Saw."
Begitu pula hari Selasa. Telah ditanyakan kepada Nabi Saw., dan beliau menjawab : "Hari Selasa adalah hari berdarah, karena pada hari itu Sayidah Hawa mengeluarkan darah haid, hari terbunuhnya Ibnu Adam oleh saudaranya, Jirjis, Zakaria dam Yahya as., juru sihir raja Fir'aun, Asiah binti Mazahim (istri Firaun), serta disembelihnya sapi bani Israil." Karena alasan-alasan tersebut Nabi Saw. dengan tegas mencegah melakukan cantuk pada hari Sabtu.
Nabi Saw. bersabda: "Pada hari Sabtu terdapat saat yang tidak dialirkan darah. Dan pada hari Sabtu neraka Jahanam diciptakan, Allah memberikan kuasa pada malaikat Maut untuk mencabut nyawa anak cucu Adam, Nabi Ayub menerima cobaan dari Allah Swt., serta Nabi Musa dan Nabi Harun as. wafat."
Adapun tentang hari Rabu, pernah ditanyakan kepada Nabi Saw. dan beliau menjawab: "Hari Rabu adalah hari naas, dimana pada hari itu Fir'aun ditenggelamkan bersama para pengikutnya serta kaum Tsamud dan kaum Nabi Shaleh as. dihancurkan."
Demikian pula hari Rabu terakhir pada setiap bulan, karena hari itu adalah hari yang paling jelek. Ditambahkan, bahwa pada hari itu tidak ada pengambilan dan tidak ada pemberian. Menurut keterangan yang ada didalam kitab Ina' pada hari itu tidak boleh memotong kuku, karena hal itu dapat mengakibatkan penyakit belang. Memang ada sebagian ulama yang meragukan keterangan tersebut, namun ternyata mereka terserang penyakit itu.
Didalam kitab An-Nashihah ada keterangan untuk tidak melakukan sesuatu seperti, memotong rambut, memotong kuku, cantuk, bepergian, dan sebagainya, pada hari-hari terlarang guna menghindari bahaya yang akan menimpa orang yang melakukan hal itu pada hari-hari tersebut. Akan tetapi, Imam Ibnu Yunus mengatakan berdasarkan keterangan dari Imam Malik: "Tidak ada halangan melakukan pijat dengan menggunakan minyak dan melakukan cantuk pada hari Sabtu. Begitu pula bepergian dan melakukan akad nikah, karena semua hari itu milik Allah Swt. Saya tidak melihat bahwa dilarangnya bahwa melakukan aktifitas pada hari-hari tertentu sebagai persoalan yang besar." Bahkan secara tidak langsung beliau mengingkari adanya hadist yang menerangkan hal itu. Ketika ditanya tentang tidak bolehnya melakukan beberapa pekerjan seperti cukur, memotong kuku dan mencuci pakaian pada hari Sabtu dan Rabu, Ibnu Yunus menjawab: "Kamu jangan memusuhi hari-hari itu, sebab hari-hari itu akan memusuhi kamu." Artinya, jangan meyakini bahwa hari-hari itu mempunyai pengaruh yang akan membahayakan diri. Kalaupun benar-benar terjadi, hal itu tidak lain karena akibat pekerjaan yang dilakukan pada hari-hari tertentu tersebut kebetulan sesuai dengan kehendak Allah Swt. Syekh Khalil didalam Kitab nya jami' dengan nada keras memperingatkan: "Jangan tinggalkan sebagian hari-hari tertentu untuk melakukukan suatu amalan, karena semua hari adalah milik Allah Swt., tidak memberi bahaya dan tidak memberi manfaat." Imam Nawawi berkata:
"Kesimpulannya, menjauhi hari Rabu karena keyakinan akan kejelekan yang merupakan kepercayaan ahli perbintangan hukumnya benar-benar haram. Sebab semua hari adalah milik Allah Swt., tidak ada hari yang berbahaya dan tidak ada hari yang bermanfaat kerena keadaan hari-hari itu sendiri. Menjauhi hari-hari yang lain juga tidak berbahaya dan tidak ada yang perlu ditakuti." Dalam arti, bahwa melakukan seperti keterangan diatas (menghindari hari-hari tertentu) hanya didasarkan pada hadits dhaif.
Sebagaimana dikemukakan oleh penyusun kitab An-Nashihah menyebutkan, bahwa sebagian ulama melakukan cantuk/bekam pada hari Rabu (dalam tulisan lain pada hari sabtu). Mereka tidak mengindahkan sabda Nabi Saw. yang artinya:
"Barang siapa melakukan cantuk pada hari Rabu (sebagian pada hari sabtu), lalu dia terjangkiti penyakit belang, maka jangan menyesal, kecuali menyesali dirinya sendiri." Mereka menganggap hadits tersebut tidak shahih"
Selang beberapa hari kemudian mereka terjangkiti penyakit belang. Lalu sebagian dari mereka mimpi bertemu Nabi Saw., dalam mimpi dia berkata kepada Nabi Saw., namun malah beliau balik bertanya: "Apakah belum ada hadits yang datang kepadamu?." Dia menjawab:"Ada tapi hadits itu tidak shahih." Maka Rasulullah Saw. bertanya: "Apakah belum cukup bagimu?" Diapun berkata kepada Rasulullah Saw. "Ya Rasulallah, sekarang aku bertaubat kepada Allah Swt." Kemudian Nabi Saw. mendoakannya. Ketika dia bangun dari tidurnya, maka apa yang dia derita benar-benar telah hilang. -
Pengarang Syarah Ar-Risalah menambahkan sebagai berikut: "Sebaiknya hadits dhaif seperti itu diamalkan, tanpa memandang shahih atau tidaknya, kecuali dalam masalah-masalah hukum yang setaraf." Benar, hadits dhaif itu sebaiknya diamalkan. Akan tetapi apabila dalam keadaan darurat, maka jangan sampai amal itu berhenti pada hari-hari tersebut.
۞ Waktu Yang Tepat Untuk Berbulan Madu
Syekh Ibnu Yamun mengisyaratkan hal-hal yang utama untuk berbulan madu, baik hari maupun waktunya, dalam nazham nya yang ber bahar rajaz berikut ini:
وفَضِّلَنّ غُرَةَ الشَهْرِ فَقَدْ # فُضِّلَ فِي الأَيَامِ قُلْ يَوْمَ الأحَد
"Utamakan berbulan madu pada awal bulan, semua hari diawal bulan itu utama. Katakanlah hari Ahad."
Syekh penazham menerangkan, bahwa berbulan madu pada awal bulan lebih utama dari pada akhir bulan, karena adanya sesuatu yang diharapkan bagi kemuliaan anak yang bakal terlahir saat bertambahnya bulan. Demikian pula menanamkan tanaman sebaiknya dilakukan di awal bulan, karena tanaman itu akan bisa berbuah lebih banyak dari pada kalau ditanam pada akhir bulan.
Sebagaimana yang dikatakan Imam Qazwani, bahwa berbulan madu sunah dilakukan pada bulan Syawal, karena ada hadits dari Aisyah ra. yang telah disebutkan dibagian terdahulu. Syeh pe nazham juga menerangkan, bahwa berbulan madu pada hari Ahad adalah yang paling utama dari pada hari-hari lain. Karena ada keterangan yang diriwayatkan oleh shahabat Ali bin Abi Thalib kw. bahwa Allah Swt. memulai menciptakan langit dan bumi pada hari Ahad. Ketika ditanya tentang hari Ahad, Rasulullah Saw. menjawab, bahwa hari Ahad adalah hari menanam tanaman dan meramaikan. Sebab, Allah Swt. memulai menciptakan dunia dan meramaikannya pada hari Ahad. Akan tetapi pendapat yang lebih umum dan shahih adalah Allah Swt. memulai menciptakan alam pada hari Sabtu. Bahkan didalam kitab Ar-Raudhul Anfi Imam Suhail dikemukakan, bahwa Nabi Saw. tidak pernah mengatakan:
"Sesungguhnya Allah Swt. mulai menciptakan alam pada hari Ahad", kecuali menurut Imam Ibnu Jarir. Karenanya, pendapat tersebut hanya angan-angan. Termasuk hari yang disunahkan untuk berbulan madu adalah hari Jumat. Tentang hari Jumat telah ditanyakan kepada Nabi Saw., dan beliau menjawab: "Hari Jumat adalah hari nikah dan melamar. Dihari hari Jumat Nabi Adam as. menikah dengan Siti Hawa, Nabi Yusuf as. menikah dengan Siti Zulaikha, Nabi Musa as. menikah dengan putri Nabi Syuaib as., dan Nabi Sulaiman as. menikah dengan Satu Bulqis."
Disamping itu diriwayatkan secara shahih , bahwa Nabi Saw. menikah dengan Siti Khadijah dan Aisyah pada hari Ahad.
Dua Faedah
Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Al-Qamah bin Safwan, dari Ahmad bin Yahya secara marfu' bahwa Nabi Saw. bersabda:
Jauhilah 12 hari dalam setahun, karena hari-hari itu dapat menghilangkan beberapa harta dan menyingkap tabir cela seseorang. Kami bertanya, 'Ya Rasulallah, manakah 12 hari itu?' Nabi Saw. menjawab, 'Yakni:
- Tanggal 12 Muharram,
- Tanggal 10 Shafar,
- Tanggal 4 Rabiul Awal,
- Tanggal 18 Rabiuts Tsaniyah,
- Tanggal 18 Jumadil Ula,
- Tanggal 18 Jumadits Tsaniyah,
- Tanggal 12 Rajab,
- Tanggal 26 Sya'ban,
- Tanggal 24 Ramadhan,
- Tanggal 2 Syawal,
- Tanggal 18 Zulkaidah,
- Tanggal 8 Zulhijjah'."
Kedua, diriwayatkan oleh Abu Ya'la dari Ibnu Abbas ra. Secara marfu':
"Hari Sabtu adalah hari tipu daya dan tipu muslihat. Hari Ahad adalah hari untuk menanam dan membangun (berbulan madu). Hari Senin adalah hari untuk bepergian dan mencari rizki. Hari Selasa adalah hari untuk perang dan datangnya mara bahaya. Hari Rabu adalah hari untuk pengambilan dan pemberian. Hari Kamis adalah hari untuk mencari kebutuhan dan menghadap raja. Hari Jumat adalah hari untuk melamar dan menikah."
Selain itu, ada juga keutamaan yang disampaikan oleh shahabat Ali bin Abi Thalib krwj., yang berbentuk syair berbahar wafir.:
"Sebaik-baik hari adalah hari Sabtu dengan nyata untuk berburu, jika kamu suka tanpa ragu.
Hari Ahad adalah hari untuk membangun (berbulan madu), karena Allah menciptakan langit dihari itu.
Jika kamu bepergian dihari Senin, Kamu akan kembali dengan untung dan harta jangan ragu.
Jika kamu ingin berhjamah maka hari selasa pada hari itu saatnya mengalirkan darah.
Apabila suatu hari kamu harus minum obat, maka sebaik-baik hari adalah hari Rabu.
Hari Kamis adalah hari untuk menunaikan haji, karena Allah Swt. mengizinkan tunainya hajat itu.
Keutamaan hari Jumat untuk kawin dan menanam, bersenang- senangnya antara laki-laki dan perempuan.
Ini semua adalah ilmu yang tiada mampu meraihnya, kecuali Nabi atau orang yang diwasiati Nabi."
۞ Walimah (Hukum Resepsi Pernikahan)
Ibnu yamun menyebutkan perkara2 yang di butuhkan untuk mengadakan pesta pernikahan, beliau mengatakan :
وليولمن صاح ولو بشاة # كما اتى نقلا عن الرواة
seharusnya orang yang menadakan pernikahan, meskipun hanya dengan satu kambing, seperti penjelasan yang di kutip dari para perawi.
(Beliau ) syech Ibnu yamun menyatakan bahwa walimah itu juga di perlukan dalam pernikahan, ada dua pendapat mengenai walimah, apa sunah ataukah wajib ?
Sunah, Mengadakan pesta pernikahan di hukumi sunah oleh sebagian para ulama setelah melewati malam pertama kesunahan walimah sdh terpenuhi meskipun jamuan alakadarnya dan tidak berlebihan. sdikitnya menyembelih satu kambing. karena ada hadit shoheh dari anas :
ماأوْلَمْ النّبيُ صَلّى اللهُ عليه وَسَلّم عَلى شَيْءٍ مِنْ نِسَاىِٔه مَاأوْلَمْ عَلٰى زَيْنَبْ أَوْلَمْ بِشَاةٍ
Artinya : Nabi tidak mengadakan walimah dengan menggunakan sesuatu dari semua istrinya melebihi ketika mengadakan walimah ketika menikah dengan Zainab yaitu beliau mengadakan walimah dengan seekor kambing.
Dalam hadis dari Anas Ra, ia berkata:
عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ عَوْفٍ اَثَرَ صُفْرَةٍ فَقَالَ: مَا هذَا؟ قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنّى تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ. قَالَ: فَبَارَكَ اللهُ لَكَ. اَوْلِمْ وَ لَوْ بِشَاةٍ. مسلم
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi SAW melihat ada bekas kuning-kuning pada 'Abdur Rahman bin 'Auf. Maka beliau bertanya, "Apa ini ?". Ia menjawab, "Ya Rasulullah, saya baru saja menikahi wanita dengan mahar seberat biji dari emas". Maka beliau bersabda, "Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing". [HR. Muslim] apabila kamu tidak mampu, maka adakanlah walimah dengan 2 mud gandum. Dan dengan 2 mud gandum inilah jumlah minimal yang digunakan untuk walimah oleh Nabi saw ketika menikahi istri istri beliau.
Dalam shahih Imam Bukhari dari Shafiyah binti Syaibat, ia berkata:
عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ اَنَّهَا قَالَتْ: اَوْلَمَ النَّبِيُّ ص عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيْرٍ. البخارى
Dari Shafiyah binti Syaibah, bahwa ia berkata, "Nabi SAW mengadakan walimah atas (pernikahannya) dengan sebagian istrinya dengan dua mud gandum". [HR. Bukhari].
عَنْ اَنَسٍ فِى قِصَّةِ صَفِيَّةَ اَنَّ النَّبِيَّ ص جَعَلَ وَلِيْمَتَهَا التَّمْرَ وَ اْلاَقِطَ وَ السَّمْنَ. احمد و مسلم
Dari Anas tentang kisah Shafiyah bahwa sesungguhnya Nabi SAW mengadakan walimah (pernikahannya) dengan kurma, keju dan samin. [HR. Ahmad dan Muslim].
"Bubur samin, kurma dan susu kental # itu namanya haes, hanya saja haes tidak kental".
و فى رواية اَنَّ النَّبِيَّ ص اَقَامَ بَيْنَ خَيْبَرَ وَ اْلمَدِيْنَةَ ثَلاَثَ لَيَالٍ يَبْنِى بِصَفِيَّةَ فَدَعَوْتُ اْلمُسْلِمِيْنَ اِلَى وَلِيْمَتِهِ مَا كَانَ فِيْهَا مِنْ خُبْزٍ وَ لاَ لَحْمٍ وَ مَا كَانَ فِيْهَا اِلاَّ اَنْ اَمَرَ بِاْلاَنْطَاعِ فَبُسِطَتْ فَاَلْقَى عَلَيْهَا التَّمْرَ وَ اْلاَقِطَ وَ السَّمْنَ. فَقَالَ اْلمُسْلِمُوْنَ: اِحْدَى اُمَّهَاتِ اْلمُؤْمِنِيْنَ اَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِيْنُهُ؟ فَقَالُوْا: اِنْ حَجَبَهَا فَهِيَ اِحْدَى اُمَّهَاتِ اْلمُؤْمِنِيْنَ. وَ اِنْ لَمْ يَحْجُبْهَا فَهِيَ مِمَّا مَلَكَتْ يَمِيْنُهُ فَلَمَّا ارْتَحَلَ وَطَّأَ خَلْفَهُ وَ مَدَّ اْلحِجَابَ. احمد و البخارى و مسلم
Dan dalam riwayat lain (dikatakan) : Bahwasanya Nabi SAW pernah singgah diantara Khaibar dan Madinah selama tiga malam dimana beliau mengadakan pesta pernikahan dengan Shafiyah, kemudian aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimahnya, yang dalam walimah itu hanya ada roti tanpa daging dan di situ beliau hanya menyuruh dihamparkannya tikar-tikar, lalu diletakkan di atasnya kurma, keju dan samin. Lalu kaum muslimin pada bertanya, "(Ini upacaranya) salah seorang ummul mukminin ataukah hamba perempuan yang dimilikinya ?". Lalu mereka menjawab, "Jika Nabi SAW mentabirinya maka ia adalah seorang umul mukminin dan jika tidak mentabirinya maka ia adalah hamba yang beliau miliki". Kemudian tatkala Nabi SAW mendengar, beliau melangkah ke belakang dan menarik tabir. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
Dan dari sebagian sesuatu yang di anjurkan di dalam walimah adalah, hendaklah Shohibul walimah bertujuan mengikuti sunah Nabi dengan walimah tersebut, serta menghibur teman teman. Dan juga hendaklah ia memberi makanan tersebut kepada orang yang baik baik (sholeh) saja, jangan kepada orang yang tidak baik (fasiq).
وَاخْصُصْ بِدَعْوَتِكَ الأبْرَارَ وَادْعُهُمْ # وَدَعْ ذَوِي الفِسْقِ تَحْوِى الرُّشْدَ في العَمَلِ
"Khususkanlah undanganmu kepada orang orang yang baik (shaleh), dan undanglah mereka # dan tinggalkanlah orang orang fasiq, maka kamu akan mendapat petunjuk di dalam beramal"
Dan dari Imron bin Hasini ia berkata:
عن عمران بن حصين: أَنَّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن الإِجَابَةِ لِطَعَامِ الفَاسِقِيْنَ رواه البيهقي في الشعب
Artinya : "Rasululloh Saw. Melarang mendatangi undangan untuk makan bersama orang orang fasiq".
Dalam undangan walimah hendaklah hendaklah tidak mengabaikan para kerabat dan sahabat karib. Sebab, mengkhususkan undangan hanya untuk sebagian kerabat atau sahabat, akan menimbulkan rasa kurang enak dan kecurigaan..
Menurut pendapat yang masyhur, mendatangi undangan walimah hukumnya wajib, meskipun dalam keadaan puasa. Sedang menurut pendapat yang lain mengatakan hukumnya sunah, karena ada sabda Nabi Saw, yang di riwayatkan oleh Ibnu Umar Ra sebagai berikut:
"Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk menghadiri walimah, maka hendaklah mendatanginya. Apabila tidak sedang puasa, makanlah dan jika sedang puasa, maka tinggalkanlah makanan itu. Dan barang siapa masuk ke tempat walimah tanpa diundang, maka dia masuk seperti halnya pencuri dan keluar dengan membawa kekacauan".
Dan bersabda Rasulullah Saw: "Sejelek jelek makanan suguhan adalah makanan yang disuguhkan pada waktu walimah, di mana undangan hanya di khususkan untuk orang orang kaya saja dan tidak mengundang orang orang fakir. Dan barang siapa tidak menghadiri undangan walimah, maka ia berdosa kepada Alloh dan Rasulnya".
Akan tetapi wajibnya mendatangi undangan bila syarat syaratnya telah terpenuhi, diantaranya adalah: Bila tidak ada orang yang menyakitinya di tempat walimah tsb, Dan tidak ada kemungkaran dan maksiat seperti sohibul hajat menggunakan permadani yg terbuat dari sutra,( atau segala bentuk hiburan yg bertentangan dgn syariat islam, seperti yg banyak terjadi di jaman sekarang, bercampurnya laki laki dan perempuan yang bukan mahram ) atau ada lukisan (makhluk hidup) di dinding, Tidak berdesak desakan dan ia terkunci di dalam rumahnya sehingga tidak bisa keluar, dan yang lain lainnya.
Dan telah menazhamkan akan syarat syarat tersebut Syaikh Abu Abdillah Sayidi Muhammad At Tawudi Ibni Saudah Rohimahullah:
"Bagi muslim yang di undang (wajib menghadiri undangan jika) jalan tidak berlumpur # atau tidak ada yang menghalang halangi atau khalayak ramai tidak memperhatikan orang yang sedang makan".
"Atau walimah diadakan dengan maksud kemegahan # atau para undangan makan bawang putih dan bawang merah /bau mulut".
"Atau bercampurnya laki laki dan perempuan # atau yang mengundang terkenal buruk tingkah lakunya".
"Atau hadirnya wanita yang bukan mahram # atau anak muda belia, yang dikhawatirkan bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan dosa".
"Jika mendapat dua undangan, dahulukanlah yang pertama # jika bersamaan, dahulukanlah yang lebih dekat rumahnya".
Dan di antara etika mendatangi undangan walimah adalah tidak bermaksud mencari kesenangan nafsu perut belaka, tapi harus mempunyai niat mengikuti perintah syariat agama, menghormati sahabatnya, menziarahi, menjaga diri dari buruk sangka sahabatnya yang akan timbul jika ia menolak undangan.
Kemudian Ibnu Yamun menjelaskan hal hal yang harus dijauhi di dalam walimah dengan ucapannya:
"Hindarilah kebiasaan di dalam walimah # wahai kawan dari kemungkaran dan perbuatan dosa"
"Seperti berkumpulnya laki laki dan perempuan # yang di haramkan oleh syara dan tabiat"
"Dan qiaskanlah, seperti memakai pacar, kebiasaan yang jelek # dari wanita merdeka, jagalah dirimu dari hal hal tsb"
"Dan minuman khamer dan memamerkan darah perawan # itu bagian dari kemungkaran, maka jagalah dirimu dari semua yang aku isyarahkan ini".
Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya wajib menjauhikebiasaan yang sudah umum dalam suatu walimah, yakni kemungkaran dan perbuatan dosa yang di haramkan syara. Seperti, :
- Bercampurnya laki laki dan perempuan yang bukan mahram,
- Mewarnai tangan pengantin laki laki dengan pacar, baik itu di depan para wanita seperti kebiasaan suatu kaum atau tidak. Dan kebiasaan jelek wanita merdeka.
- Dan adanya minuman minuman keras.
- Dan menaikan pengantin wanita di atas usungan laki laki.
- Dan hal hal yang biasa berlaku di kalangan orang orang bodoh lainnya seperti memasuki kamar pengantin wanita untuk melihat darah perawan kemudian mereka bermain main atasnya, serta berbagai bentuk kemungkaran dan kemaksiatan yang di gelar di tempat walimah yang tidak bisa di hitung jumlah dan jenisnya karena perbedaan negri, kampung dan adat istiadat
Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi orang yg mengadakan walimah untuk tidak berusaha mengadakan hal hal seperti di atas, kecuali dia memang berani menghadapi murka Allah Swt. Syaikh Abu Qosim Al Asfahani telah mengeluarkan sebuah hadis marfu' dalam kitabnya yang berjudul At_Tharghib Wat Tarhib dari Anas Ra: "Tidak henti hentinya kalimat LAA ILAAHA ILLALLAAH memberi manfaat kepada orang yg membacanya dan menolak azab dan siksaan, selagi tidak menghinakan haknya kalimat tsb. Para Sahabat bertanya: "ya Rasulallah, apakah yg di maksud dengan menghinakan haknya?" Nabi menjawab, "Sudah jelas segala perbuatan manusia itu penuh maksiat kepada Allah Swt., namun mereka tidak mengingkari dan enggan untuk merubahnya.
Dalam hadis marfu' dari Abdullah Bin Umar Ra, dikatakan: "Perintahkanlah untuk berbuat baik dan cegahlah perbuatan mungkar, sebelum doamu tidak di kabulkan dan permohonan ampunmu tidak diterima Allah Swt. Sesungguhnya menyuruh kebaikan dan mencegah kemungkaran tidak bisa menolak rezeki dan tidak bisa mendekatkan ajal. Sesungguhnya tokoh tokoh yahudi dan pendeta nasrani ketika mereka meninggalkan amar ma'ruf nahi mungkar, Allah Swt melaknat mereka melalui lisan para Nabinya, kemudian bencana pun merata melanda mereka."
Imam Al Muhasibi berkata: "Bagi shohibul walimah tidak boleh diam saja terhadap kemungkaran kemungkaran dalam walimah. Dengan jalan apapun dia harus menghentikannya. Oleh karena hal itu terjadi di rumahnya, maka dialah yang berhak berbuat sesuatu."
Dan ucapan Ibnu Yamun lafaz AL WALAA IMU itu jamaknya lafaz WALIIMATUN. Dan WALIMATUN itu adalah nama bagi setiap makanan yang di ambil / disuguhkan kepada orang orang yang berkumpul. Dan berkata Ibnu Faris: "Walimah itu adalah makanan pengantin". Sebagai mana yang ia katakan di dalam kitab Al Misbah.
Dan pendapat Ibnu Faris inilah pendapat yang paling masyhur. Dan adapun makanan selain walimah, ada juga makanan yang di berikan nama khusus sesuai kebutuhannya, sebagai mana berkata sebagian Ulama:
"Nama nama makanan yg sudah terkenal itu adalah # WALIMAH, MA'DUBAH, WAKIRAH"
"KHARSUN, A'DZAR, dan katakanlah AQIQAH # ATIRAH, NAQI'AH, TAQIAH"
"Walimah hanya untuk acara pernikahan, wahai orang yg berbudi # sedang Ma'dubah hanya untuk menjamu teman"
"Wakirah adalah makanan sebab membangun rumah baru # dan Kharsun adalah makanan dari hewan yang di sembelih karena lahir anak"
"Dan A'dzar adalah makanan karena sebab di khitan # maka fahamilah, semoga Allah Swt menunjukkan kejelasan"
"Aqiqah adalah makanan di hari ketujuh bagi anak yg di lahirkan # Atirah adalah sedekah untuk mayat, maka ambillah apa yg kami rumuskan ini"
"Naqi'ah adalah makanan sebab kedatangan seseorang dari berpergian # maka peliharalahketerangan ulama ini, maka kamu akan mendapat (kebahagiaan laksana) intan".
Dan kesimpulan hukum dalam masalah makanan suguhan adalah, bahwa mendatangi suguhan di dalam walimah adalah wajib, jika beberapa syarat telah sempurna. Sedangkan makanan suguhan dalam resepsi yg ada karena adat istiadat, seperti suguhan dalam resepsi kelahiran atau khitanan, maka hukumnya tidak wajib dan tidak makruh. Dan suguhan suguhan yg tidak ada sebab / tidak dalam rangka apa apa, maka bagi orang yg memiliki sifat sifat keutamaan tidak di sunahkan mendatangi undangannya, bahkan makruh bila bergegas mendatangi undangannya, sebagai mana dikemukakan oleh Imam Al Baji dalam kitab Al Muntaqa.
Imam Ibnu Arabi mengatakan, bahwa Nabi Saw menghadiri setiap undangan kaum muslimin. Namun, ketika perbuatan dan niat mereka telah rusak, maka para Ulama tidak senang apabila orang orang yg memiliki sifat sifat keutamaan, bergegas mendatangi undangan, kecuali jika telah terpenuhi syarat syaratnya. Dan hal ini, karena tidak ada di dalam hadis, keterangan yang membolehkan mendatangi undangan yg hanya untuk bermegah megahan dan memaksakan diri. Bahkan yg ada adalah cegahan dari hal hal seperti itu.
Imam Baihaqi meriwayatkan sebuah hadis marfu', bahwa dua orang yg saling membanggakan diri dalam resepsi tidak perlu di hadiri undangannya dan suguhannya tidak usah dimakan. Dan yg dimaksud saling membanggakan diri ialah, saling menyombongkan diri soal makanan dengan niat yg tidak baik. Dan perkataan Ibnu Yamun, bahwa yg termasuk makanan mungkar adalah setiap makanan yg tidak ada dasar hukumnya, baik dalam alqur'an maupun hadis.
Lafaz wal jaraa-imu merupakan bentuk jamak dari lafaz jariimatun yg berarti dosa atau perbuatan dosa. Walaawilu artinya mendoakan kejelekan. Dan ucapan penazham 'ul masaa-ila artinya adalah maka jagalah oleh kalian akan isyarat isyarat ini. Adapun keberadaan dua kalimat itu adalah untuk menyempurnakan bait syair. Lafaz 'uu adalah fiil amar yg disandarkan pada wawu jama' yg di ambil dari fiil madhi wa'aa dan mudharinya ya'ii dengan menggunakan arti hafidzha yang artinya menjaga atau memelihara.
DUA FAEDAH
Pertama, Syaikh Syarif Al Husain menyebutkan dalam kitab syarah yg ditulisnya, yaitu syarah nazham Ibnu Imad, bahwa ketika Nabi Adam As bertemu dengan Ibu Hawa As, dimana pada waktu itu Hawa melihat Nabi Adam, di suatu tempat yg agak jauh, sehingga ia mengeraskan suaranya karena sangat bergembira bisa bertemu dengan Nabi Adam As, dan mengeluarkan suara yg tidak di mengerti, yg menyerupai gelak tawa yg jelek. Syaikh Syarif mengatakan, bahwa karena itulah sewaktu bergembira dan bersenang senang, biasanya wanita terus menerus tertawa tawa yg jelek. Sedang pada saat mendapat kesusahan dia selalu berbuat kerusakan.
Kedua, hak pengantin putri atas kedua orang tuanya adalah, kedua orang tuanya hendaklah selalu memberi pelajaran tentang kebaikan mata pencaharian dan etika pergaulan dengan suami. Misalnya kata kata sebagai berikut: " Hendaklah engkau bersikap seperti tanah bagi suamimu dan suamimu menjadi seperti langit bagimu. Hendaklah engkau menjadi seperti tikar bagi suamimu dan suamimu sebagai mana tiang. Hendaklah engkau menjadi seperti budak perempuan, maka suamimu akan seperti halnya hamba bagimu. Hendaklah engkau kepada suamimu selalu taat, maka suamimu pun akan selalu taat kepadamu". Dan nasehat nasehat yg baik lainnya.
۞ Memasuki Bulan Madu
Ibnu Yamun menuturkan dalam nazham nya yang ber bahar rajas :
وللدّخُولِ وَقْتُهُ مَعْرُوفٌ # بَعْدَ العِشَاء أوْ قَبْلَهَا مَأْلُوْفٌ
"Waktu memasuki bulan madu, maklum adanya, sesudah Isya' atau sebelumnya sudah biasa."
Syekh penazham menjelaskan, bahwa suami istri disunahkan memasuki bulan madunya sesudah Isya'. Tapi boleh juga dilakukan sesudah shalat Maghrib sebelum Isya'. Sebagaimana telah diterangkan dalam uraian terdahulu, bahwa bulan madu bisa dilakukan di seluruh bulan dan hari, kecuali hari-hari yang memang harus dijauhi.
Kemudian Syekh penazham mengisyaratkan tentang tata krama bersenggama dalam bait- bait berikut ini:
وكونُهُ صَاحَ عَلى طَهَارَة # هُوَ الصَوّابُ دونكم بِشارةِ
"Senggama itu, wahai kawan, dalam keadaan suci. Itulah yang benar, maka lakukanlah dengan senang hati.
ثُمّ يُحيّ بالسلام يا فتي # ثُمّ يُصلّ مَا استطاع ثبتا
Kemudian ucapkanlah salam, wahai anak muda, membaca shalawat selagi kamu bisa.
شكراً على تمامِ النّصف الدّين بذا النكاح دونكم تبيين
Hal itu demi mensyukuri separoh agama yang telah sempurna, dengan sebab pernikahan itu, maka ambillah keterangan saya.
ثمت يدعو ويتُوب جاء # من كل ما اجتباه لا امتراء
Kemudian berdoa dan bertaubat dari semua dosa yang dilakukan dan tidak diragukan lagi."
Didalam bait-bait tersebut Syekh penazham menjelaskan, bahwa ada etika yang harus diindahkan dalam bersenggama, antara lain: suami hendaknya bersih hatinya dan menghiasi diri dengan taubat dari semua dosa dan kesalahan serta cela-cela yang telah dilakukan. Selanjutnya, suami memasuki senggama dalam keadaan suci, baik yang dapat dilihat maupun yang tidak dapat dilihat. Dengan demikian besar kemungkinan Allah Swt. akan menyempurnakan urusan agamanya, karena senggama yang dilakukan bersama istrinya itu, sebagaimana ditegaskan dalam hadist berikut ini:
وَمَنْ تَزَوّجَ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ دِينِهِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِى النِّصْفِ الثّاني
"Barang siapa telah menikah, maka dia benar-benar telah dapat menyempurnakan setengah agamanya. Maka hendaklah bertaqwa kepada Allah Swt. dalam setengah yang lainnya."
Sebagian dari etika bersenggama ialah selalu melakukan hal-hal yang sunah dalam memulai senggama. Yakni pertama-tama mendahulukan kaki kanan, kemudian mengucapkan:
BISMILLAAHI WASSALAAMU 'ALA RASUULILLAHIS SALAAMU 'ALAIKUM
Selanjutnya mengerjakan shalat dua rakaat atau lebih banyak dengan membaca surat-surat yang mudah baginya. Setelah itu membaca : surat Al-Fatihah3 kali, surat Al-Ihlas 3 kali, membaca shalawat Nabi 3 kali, berdoa dan cinta kepada Allah Swt. dalam mempergauli istrinya, rukun, baik, dan kekal rasa cintanya. Setelah itu membaca doa, yang artinya:
اللّٰهُمّ بَارِكْ لِي في أَهْلي بَارِكْ لإِهْلِي فِيَّ اللّٰهُمّ ارْزُقْهُم مِنِّي وارْزُقْني منهم وارْزُقْني أُلفهم وَمَوَدَّتهُم وارْزُقْهم أُلفَي وَمَوَدَّتي وَحَبِّبْ بَعْضَنَا
"Ya Allah, limpahkanlah berkah-Mu kepadaku dan kepada keluargaku (istriku), berkahilah keluarga yang berada dalam tanggung jawabku. Ya Allah, limpahkanlah rizki-Mu kepada mereka melalui tanganku dan limpahkanlah rizki-Mu kepadaku melalui mereka. Limpahkanlah pula rizki-Mu kepada mereka atas kerukunan serta kecintaan kami dan semoga Engkau menumbuhkan rasa cinta diantara kami."
Diperingatkan :
Sebaiknya suami memerintahkan istrinya untuk berwudhu, jika dia belum suci ketika hendak bersenggama. Kemudian disuruh untuk melakukan shalat Maghrib dan Isya', karena pengantin putri biasanya sedikit sekali yang sempat melakukan kedua shalat tersebut pada malam bulan madu. Selanjutnya, sang suami memerintahkan lagi kepada istri untuk melakukan shalat dibelakangnya dan mengamini doa-doanya. Juga termasuk etika memasuki bulan madu adalah sebagaimana disampaikan didalam nazham berikut ini:
وَبَعْدَ ذَا يَقْرأُ قَدْ وَرَدَ # عَلي جَبِينِهَا فَعِهْ لَا فَنَدَا
"Setelah membaca doa yang telah disebutkan diatas, lalu bacalah surat diatas ubun-ubun istri. Peliharalah hal itu, dan jangan berdusta.
كالمزْنِ والنَّصْرِ والِإنْصِرَاحِ # وَالحِفْظِ فى الأَعْوَانِ جَايَا صَاحَ
Seperti surat Al-Waqi'ah, An-Nashr, dan Al-Insyirah, serta ayat-ayat penjaga diri dari semua musuh.
وَيَسْىَٔلُ الِإلَهُ جَلَّ خَيْرَهَا # وَأَنْ يُجَنِّبَهُ صَاحَ شَرَّهَا
Mohonlah kepada Allah Swt. bagi kebaikan istri, agar Allah Swt. menjauhkan dirinya dari kejelekan."
Syekh pemazhan menjelaskan, bahwa setelah shalat dan berdoa, kemudian suami menghadap istrinya dari arah yang tepat dae memberi salam kepadanya, tangannya diletakkan diatas ubun-ubun istrinya, kemudian berdoa dengan doa berikut yang artinya :
اللٰهُّمَ إِنِىّ أَسْىَٔلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَاجَبَلْتَهَا عَلَيهِ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا
"Ya Allah, aku memohon kebaikan kepada-Mu dan kebaikan tabiat yang telah Engkau tabiatkan kepadanya. Dan aku berlindung kepada Engkau dari kejelekan istri dan kejelekan tabiat yang telah Engkau tabiatkan kepadanya."
Sebagaimana keterangan hadits, ada pula keterangan yang menyatakan, bahwa barang siapa mengamalkan doa-doa tersebut, maka Allah akan memberikan kebaikan kepada istri dan menjauhkan suami dari kejelekan istri. Oleh karena itu, pe nazham mengingatkan hal itu melalui bait yang pertama dan ketiga.
Selanjutnya, sang suami juga membaca (sementara tangannya masih berada diatas kening istrinya) surat Yasin, Al-Waqi'ah, Adh-Dhuha, Al-Insyirah,dan An-Nashri,dan ayat Kursi (yang juga disebutkan ayat-ayat pelindung diri).
Kemudian Syekh penazham melanjutkan isyaratnya:
وَدُمْ عَلٰى التَّعْوِيْذِ فِي الصَّبَاحِ # وَفي المسَاء يَهْدِى لِلنَّجَاح
"Lakukanlah terus memohon perlindungan, baik diwaktu pagi maupun diwaktu sore, Allah akan menunjukkan kebahagiaan."
Syekh pe nazham menjelaskan, bahwa doa-doa diatas tidak dikhususkan untuk dibaca pada malam ketika hendak bersenggama saja, melainkan dianjurkan untuk dibaca setiap pagi dan sore. Sebab ada anjuran, bahwa barang siapa selalu membaca doa-doa tersebut baik sore maupun pagi, maka dia akan mendapat petunjuk kebahagiaan.
Faedah
Sebuah hadits marfu'yang diriwatkan oleh Tirmidzi dari Ma'qil bin Yasar ra. menyatakan, bahwa barang siapa diwaktu pagi membaca Ta'awudz :
أعوذ بالله مِنَ السَّمِيعِ العَلِيْمِ مِنَ الشّيْطَان الرَّجِيمِ
kemudian dirangkai dengan membaca akhir surat Al-Hasyr tiga kali yaitu:
لَوْ أَنْزَلْنَا هَذَا الْقُرْآنَ عَلَى جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ وَتِلْكَ الأمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ (٢١)هُوَ اللَّهُ الَّذِي لا إِلَهَ إِلا هُوَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ (٢٢)هوَ اللَّهُ الَّذِي لا إِلَهَ إِلا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ (٢٣) هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الأسْمَاءُ الْحُسْنَى يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (٢٤
Artinya: "Kalau sekiranya Kami menurunkan Al-Quran ini pada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berpikir. Dia- lah Allah yang tiada Tuhan selain Dia, Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata. Dia-lah Yang Maha Semurah lagi Maha Penyayang. Dia-lah yang tiada Tuhan selain Dia. Raja Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala Keagungan. Maha Suci Allah dari apa yang mereka sekutukan. Dia-lah Allah yang menciptakan, yang mengadakan, yang membentuk rupa,yang mempunyai nama-nama yang paling baik, bertasbihlah kepada-Nya apa yang ada di langit dan di bumi. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Maka Allah akan menugaskan 70.000 malaikat untuk memohonkan rahmat bagi pembacanya hingga sore. Apabila dia mati pada hari itu, maka ia mati syahid. Sedangkan barang siapa membaca bacaan tersebut di sore hari, maka dia pun akan mendapat derajat sebagaimana diatas. Juga termasuk etika orang yang hendak bersenggama adalah seperti yang diungkapkan Syekh penazham berikut ini:
ثُمّتَ يَتْلُو يَا رَقِيْب سَبْعاً # فِى جَيدَهَا لَمْ يَخْشَ مِنْهَا طَبْعًا
"Kemudian suami membaca Ya Raqib tujuh kali pada leher istri, agar tidak khawatir akan watak jelek istri.
فإنّه يُؤذِنُ بالصِيَانَة # كَذَاكَ لِلصَبِيّ خُذْ بُرْهَانَة
Sesungguhnya bacaan itu merupakan peringatan untuk menjaga diri. Demikian pula terhadap anak yang baru dilahirkan, ambillah dalil ini."
Syekh pe nazham menjelaskan, bahwa sewaktu memulai bersenggama, suami hendaknya melakukan hal-hal sebagai tambahan dzikir-dzikir yang telah disebutkan. Yaitu suami meletakkan tangannya pada leher istrinya atau dengan kata lain suami merangkul istrinya. Dari kata "leher" ini Syekh penazham menggunakan kata bil jayyidi yang diartikan al-'unuqu dengan jalan majaz. Kemudian suami membaca Ya Raqiibu sebanyak 7 kali dan dilanjutkan dengan
فالله خيرٌ حَافِظاً وَهُوَ أَرْحَمُ الرّاحمين
Fallaahu khairun haafidhan wahuwa arhamur raahimiin.
Ada keterangan, bahwa barang siapa mengamalkan hal itu, Allah akan selalu menjaga dia dan keluarganya serta tidak dikhawatirkan ada kejelekan pada watak istrinya. Amalan-amalan diatas hendaknya juga dibacakan pada anak yang baru dilahirkan. Dengan begitu maka Allah Swt. akan selalu menjaga anak itu. Lafadh thab'an yang ada pada akhir bait dibaca fathah ba'- nya merupakan bentuk masdar dari ta'iba, oleh penazham ba'- nya di-sukun karena darurat syair dan thab'an artinya kotoran. Lafadh wash-shiyaanatu merupakan bentuk masdar dari fiil madhi shaana - yashuunu - shaunan - washiyaanatan yang artinya menjaga (penjagaan). Sedangkan kalimat khudz burhaanah adalah hanya untuk menyempurnakan bait nazham
Juga termasuk etika ketika hendak bersenggama adalah sebagaimana diungkapkan dalam nazhamberikut ini:
وَغَسْلُكَ اليَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْن فِي # أٰنيةٍ مِنْهَا فَهَاكَ وَاقْتِفِ
"Membasuh tangan dan kaki istri didalam wadah, dan ikutilah tuntunan ini.
وَرَشُّهُ فِي كُلِّ رُكْنٍ جَاءَ # فَاحْفَظْ وُقِيْتَ البَأس الضَّرَاء
Kemudian siramkan air pembasuh itu kesetiap sudut rumah, maka kamu akan terjaga dari bahaya dan kesempitan."
Didalam nazham tersebut Syekh penazham menjelaskan, bahwa ketika hendak bersenggama dan sebelum meletakkan tangan diatas ubun-ubun istri, hendaknya suami terlebih dahulu membasuh kedua tangan dan kaki istri dengan air pada satu wadah. Suami membaca Asma Allah Swt. dan shalawat Nabi Saw., kemudian air bekas membasuh itu disiramkan ke setiap sudut rumah. Sebab ada keterangan bahwa melakukan hal itu dapat menghilangkan kejelekan dan pengaruh setan.
Uraian tersebut berasal dari keterangan Ali bin Abu Thalib ra. bahwa Nabi Saw. bersabda kepadanya:
" Apabila pengantin memasuki rumahmu maka lepaskalah kedua sandal dan bersihkanlah kakinya dengan air. Lalu siramkanlah air bekas membasuh itu kesemua sudut rumah, maka akan masuklah 70.000 berkah dan rahmat."
Pelengkap Keterangan
Hendaknya suami (pada malam akan berbulan madu) melarang seseorang berhenti didekat pintu kamarnya, agar orang itu tidak mengganggunya saat ia bersenggama dengan istrinya. Juga hendaknya suami selalu berupaya untuk merangkai susunan bahasa dan tutur kata yang baik dan indah ketika berbicara dengan istrinya, sehingga keresahan dalam batin istrinya akan hilang, rasa takut lenyap dan keceriaan serta kelincahan akan tumbuh pada diri sang istri, serta siap menghadapi sesuatu yang akan bakal terjadi atas dirinya. Sebab peristiwa yang sebentar lagi akan dialaminya merupakan peristiwa yang baru pertama kali terjadi selama hidupnya.
Pertanyaan yang selalu tumbuh didalam benaknya: "Apakah senggama itu sakit atau nikmat?" Perasaan itu jelas terbaca diwajahnya, tak ubahnya dengan seorang pengembara. Setiap pengembaraan ada kegelisahan, demikian pula setiap menghadapi persenggamaan pertama tentu ada keresahan.
Disamping itu sebaiknya suami menyuapi istrinya dengan makanan atau manisan hingga tiga suapan (jika menggunakan sendok, maka tiga sendok makan) hal itu dilakukan berdasarkan keterangan dari para shahabat. Dan sebaiknya suami selalu menjauhi makanan yang dapat mematikan (melemahkan) syahwat, seperti mentimun, walu, kedelai, gandum, makanan yang asam-asam, bawang, dan sebagainya. Juga sebaiknya ditanyakan kepada suami setelah melakukan bulan madu: "Bagaimanakah dengan istrimu? Semoga Allah Swt. memberikan berkahnya."
Sedangkan bagi keluarga pengantin putri dianjurkan mengirimkan hadiah kepadanya pada hari kedua pada malam bulan madu. Disunahkan pula bagi saudara-saudaranya (yang masih ada hubung mahram) untuk mengunjunginya pada hari kedelapan dari malam berbulan madu. Hal itu sebagaimana pernah dilakukan oleh Ibnu Musayyab ketika mengawinkan putrinya dengan Abu Hurairah. Dia datang sendirian kerumah Abu Hurairah pada malam hari dengan membawa hadiah untuk putrinya. Setelah putrinya masuk kekamarnya, maka diapun pulang dan datang lagi pada hari ketujuh lalu mengucapkan selamat kepada putrinya.
۞ Tata Krama Saat Bersenggama
Fasal didalam menerangkan sebagian tata krama jima' dan cara yg paling utama di dalam berjima serta apa saja yg berhubungan.
وَاحْذَرْ من الجِمَاعِ فِى الثِّياب # فَهُوَ مِنَ الجَهْلِ بِلا ارْتِياب
"Hindarilah bersegama dengan menggunakan pakaian # itu adalah pekerjaan bodoh, tanpa keraguan"
بلْ كُلُّ مَا عَلَيهَا صَاحَ يُنْزَعُ #وكُنْ مُلاعِباً لهالاتَفْزَعُ
"Melainkan semua pakaian istri dibuka wahai kawan # dan hendaklah kamu bermain main dengannya, dan janganlah kamu takut".
Ibnu Yamun telah memberi isyarah bahwa diantara tata krama seggama adalah suami tidak menyetubuhi istrinya dalam keadaan istrinya menggunakan pakaian. Suami hendaknya melepas semua pakaiannya, kemudian dia bersama istrinya berseggama dalam satu selimut, karena ada hadist yg menerangkan hal tsb.
إذا جَامَعَ أَحَدَكُم فَلَا يَتَجَرَّدَان تَجَرُّدَ الحِمَارَيْنَ
"Apabila salah seorang di antara kalian berseggama dengan istrinya, maka janganlah telanjang, sebagai mana telanjangnya keledai".
Dan adalah Nabi Saw ketika hendak berseggama beliau menggunakan tutup kepala dan melirihkan suaranya serta berkata kepada istrinya: "Hendaklah kamu tenang".
Berkata Iman Khatab,"Dan hendaklah orang yg berseggama selalu menggunakan penutup untuk dirinya dan istrinya, baik ketika menghadap kiblat atau tidak.
Dan didalam kitab madakhil di katakan, bahwa hendaklah suami tidak berseggama dengan istrinya dalam keadaan telanjang. Tanpa ada selembar kainpu yg menutupi keduanya, karena Nabi melarang hal itu dan mencelanya.beliau menyamakan hal itu dengan apa yg dilakukan keledai. Sahab Abu Bakar ra juga menggunakan tutup kepala ketika beliau berseggama dengan istrinya, karena malu kepada Allah Swt.
DUA FAEDAH
Faedah yang pertama: Telanjang ketika tidur memiliki beberapa manfaat. Di antaranya adalah dapat membebaskan tubuh dari panas yg timbul karena gerakan di siang hari, memudahkan untuk membalik balikan tubuh ke kanan dan ke kiri, menimbulkan rasa gembira bagi istri dengan tambahan kemesraan, menjalankan perintah, karena Nabi Saw melarang menyia nyiakan harta dan tidak di ragukan lagi bahwa tidur dengan menggunakan pakaian dapat mempercepat rusaknya pakaian tsb, dan menjaga kebersihan karena pada umumnya pada pakaian tidur terdapat kutu dan binatang yg sejenisnya.
Faedah yg kedua: Berkata sebagian ahli ilmu, bahwa di sunahkan melipat pakaian di waktu malam guna mengembalikan pakaian itu pada keadaan semula dan membaca BASMALAH ketika melipatnya, jika tidak, maka setan akan memakai pakaian tsb di malam hari, sedang pemiliknya memakai disiang hari, dengan demikian akan mempercepat kerusakannya.
Nabi Saw bersabda:"
أُطْوُرْ ثِيابَكم فإنّ الشّيْطَان لا يَلْبَسُ ثَوْباً مَطْوِياً
Lipatlah pakaian kalian, karena sesungguhnya setan tidak mau memakai pakaian yg di lipat".
Adapula hadis yg mengatakan:"
أُطْوُرْ ثِيابَكم تَرْجِعُ إليهَا أروَاحُهَا
Lipatlah pakaian kalian, karena pakaian itu akan kembali pada keadaan semula".
Dan di antara tata krama berseggama adalah sebagai mana yg di terangkan oleh Ibnu Yamun:
مُعَانِقًا مُبَاشِراً مُقّبَلاً # فى غيرِ عَيْنَيْهَا فَهَاكَ وَاقْبَلَا
"Dan hendaklah kamu bercumbu rayu dengan istrimu, janganlah kamu takut". "Merangkul, merapat, dan mencium # selain (mencium) matanya, lakukanlah dan hadapilah".
Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya di anjurkan bagi seorang suami apabila ia hendak seggama, maka hendaklah ia memulai dengan bersenda gurau dengan istrinya dan juga bermain main dengan istrinya dengan sesuatu yg di perbolehkan, seperti meraba, merangkul, dan mencium selain mata istrinya. Adapun mencium mata maka akan menyebabkan perceraian sebagai mana keterangan yg akan datang. Dan janganlah seorang suami ketika ia seggama dengan istrinya ia melakukannya dalam keadaan lupa diri. Sebagai mana sabda Nabi Saw:
"Janganlah sekali kali ada seseorang di antara kalian yg berseggama dengan istrinya, sebagai mana yg di lakukan hewan, dan hendaklah di antara keduanya menggunakan suatu perantara. Kemudian Nabi di tanya, "Apakah yg di maksud dengan perantara itu?" Nabi menjawab, yaitu mencium dan bercakap cakap dengan bahasa yg indah indah".
Dalam riwayat yg lain. "Jika salah seorang di antara kamu senggama, maka janganlah telanjang bulat sebagai mana telanjangnya kuda"
Sebaiknya saat suami melakukan senggama hendaklah ia memulainya dengan penuh kelemah lembutan sambil berbakap cakap dengan penuh kemesraan dan memberikan ciuman yg penuh dengan kehanggatan. Hal tsb di lakukan karena sesungguhnya wanita cinta kepada pria, sebagai mana pria cinta kepada wanita. Maka jangan sampai suami berseggama bersama istrinya dalam keadaan lupa diri dengan melupakan semua perantara itu. Kalau tidak begitu, maka suami hanya akan dapat memenuhi kebutuhannya saja, sebelum kebutuhan istrinya terpenuhi. Dengan kata lain suami akan mengalami ejakulasi sebelum istri mengalaminya, yg pada akhirnya akan menyebabkan keresahan (ketidak puasan) sang istri atau merusak agamanya (menyebabkan perselingkuhan).
Kebaikan dan kebenaran seluruhnya ada dalam hadis, bahwasanya janganlah sekali kali seorang suami ketika ia hendak seggama dengan istrinya tanpa di dahului dengan bersenda gurau, bermesraan dan bersenang senang. Setelah itu barulah ia bertindak untuk melepaskan keinginannya (berseggama).
Di dalam hadis di katakan: "ada 3 perkara yg termasuk kelemahan, yaitu: seseorang bertemu dengan orang yg ia senangi kemudian ia berpisah sebelum ia mengetahui nama dan nasabnya. Seseorang yg saudaranya ingin menghormatinya, kemudian penghormatan itu di tolaknya. Seorang laki laki yg menggauli hamba sahayanya/ istrinya tanpa di dahului dengan percakapan, bermesraan dan bersenang senang, kemudian ia langsung mencapai puncak ejakulasinya, sementara hamba sahayanya/istrinya sendiri belum terpenuhi kebutuhannya (kebutuhan dalam senggama).
Kemudian Ibnu Yamun berkata:
وَعَكْسُ ذَا يُؤَدّي لِلشِّقَاقِ بَيْنَهُمَا صَاحِ وَلِلفِرَاقِ
"Dan kebalikan (dari tata krama seggama) dapat mendatangkan perselisihan # antara suami istri dan perceraian, wahai sahabat"
Bahwa apa bila seorang suami ketika ia berseggama dengan istrinya tanpa di dahului dengan bermain main (bercumbu rayu) atau tanpa didahului dengan mencium kepala istri atau malah sang suami mencium kedua mata istri, maka hal tsb dapat menyebabkan percekcokan dan perselisihan serta menyebabkan anak yg terlahir dalam keadaan bodoh dan lemah otaknya. Hal itu sebagai mana di jelaskan di dalam kitab AnNashihah.
Dan datang keterangan, bahwa pahala yang besar didapati bagi suami yang seggama dengan istrinya dengan niat yang baik dan setelah ia melakukan pemanasan pemanasan seperti mencium dan bercumbu rayu.
Dari Sayidatina Aisyah Ra, ia berkata, bahwasanya Nabi Saw bersabda: "Barang siapa memegang tanggan istrinya kemudian ia merayunya, maka Alloh tetapkan baginya satu kebaikan, dan Alloh hapus baginya satu keburukan dan Alloh angkat baginya satu drajat. Dan apabila ia memeluk istrinya, maka Alloh tetapkan baginya sepuluh kebaikan, dan Alloh hapus baginya sepuluh keburukan dan Alloh angkat baginya sepuluh drajat. Dan apabila ia mencium istrinya, maka Alloh tetapkan baginya dua puluh kebaikan, dan Alloh hapus baginya dua puluh keburukan dan Alloh angkat baginya dua puluh drajat. Dan apabila ia menjima' istrinya, maka hal tsb lebih baik baginya daripada dunia beserta isinya".
Dan dari Nabi Saw: "Barang siapa bercumbu rayu dengan istrinya, maka Alloh tetapkan baginya dua puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya dua puluh kesalahan. maka apabila ia memegang tangan istrinya, maka Alloh tetapkan baginya empat puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya empat puluh kesalahan. dan apabila ia menciumnya, maka Alloh tetapkan baginya enam puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya enam puluh kesalahan. dan apabila ia menjima'nya, maka Alloh tetapkan baginya seratus dua puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya seratus dua puluh kesalahan. maka apabila ia mandi besar. Maka Alloh berseru kepada malaikat malaikatnya: "Lihatlah hamba Ku, ia mandi besar karena takut kepada Ku serta ia meyakini bahwa Aku adalah tuhannya, maka saksikanlah oleh kalian bahwasanya Aku telah menghapus dosa dosanya, maka tidaklah air mengalir dari rambut rambutnya, melainkan Alloh tetapkan baginya kebaikan"
Dan didalam kitab SYIFAUSSUDUR dijelaskan, bahwa Nabi Saw bersabda:"Apabila seorangc istri mengikuti keingginan suaminya (yang baik) atau ia berhias/berdandan dengan tujuan mencari keridhoan suaminya, maka ditetapkan baginya kebaikan, dan Alloh hapus darinya sepuluh kesalahannya, dan Alloh tinggikan derajatnya. Dan apabila suaminya memanggilnya (untuk berhubungan intim) kemudian ia menuruti keinginan suaminya lalu hamil, maka ditetapkan baginya pahala seperti orang yg berpuasa (di siang hari) serta shalat tahajud (di malam hari) di dalam perang fisabilillah. kemudian apabila ia merasakan sakit (diwaktu hamil) maka ia mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yg memerdekakan budak yang mu'min. kemudian apabila ia melahirkan, maka tidak ada yg mengetahui pahala yg didapatinya kecuali Alloh Swt. Dan adalah baginya dari setiap isapan anaknya yang menyusu ia mendapatkan pahala seperti orang yg memerdekakan sepuluh budak. Dan apabila ia menyuapi anaknya makanan, maka ada suara yg memanggilnya:" Mulailah kamu beramal, sungguh telah di ampuni dosa dosamu yg lalu. Maka berkatalah Siti Aisyah Ra:" Sungguh besar sekali pahala yg didapati oleh istri yg sholihah.
Berkata Siti Aisyah Ra: "Manakah pahala yang kalian dapati wahai para suami ?'.. Maka Nabi Saw pun tersenyum, dan Beliau bersabda:
مَا مِنْ رَجُلٍ اَخَذَ بِيَدِ زَوْجَتِهِ يُرَاوِدُها الّا كَتَبَ اللهُ لَهُ خَمْسَ حَسَنَاتٍ فان عَانَقَها فَعَشَرَ حَسَنَاتٍ فان قَبَّلَهَا فَعِشْرِينَ حَسَنَاتٍ فَإن أتَاهَا كَانَ خَيرًا مِنَ الدُنْيَا وَمَا فِيْهَا الحديث
" Tidak ada seorang suamipun yg memegang tangan istrinya, kemudian ia merayu istriya tsb, melainkan Alloh tetapkan baginya lima kebaikan. Kemudian apabila ia merangkul istrinya, maka Alloh tetapkan baginya sepuluh kebaikan. Kemudian apabila ia mencium istrinya, maka Alloh tetapkan baginya dua puluh kebaikan. Kemudian apabila ia menjima' istrinya, maka hal tersebut lebih baik baginya dari pada dunia beserta isinya.
Kemudian apabila ia mandi besar, maka tidaklah mengalir air keseluruh jasadnya melainkan Alloh hapus kesalahan kesalahannya dan Alloh angkat derajatnya. Dan Alloh berikan (sebab mandi besarnya tersebut) kebaikan yang melebihi dunia beserta isinya. Alloh membanggakan ia di hadapan para malaikat malaikat_Nya, Dan Alloh berkata kepada malaikat malaikat_Nya:" Saksikanlah hamba_Ku ini, ia mandi besar di malam yang dinggin, dan ia meyakini bahwa Aku adalah Tuhannya maka Aku bersaksi atas kalian bahwasanya Aku telah mengampuni dosa dosanya ( HR. Imam Sa'alabi).
Dan di antara tata krama jima' adalah, sebagai mana yg di jelaskan oleh Ibnu Yamun dalam syairnya:
وَطَيِّبَنْ فَاكَ بِطَيَّبٍ فَاىِٔحِ # عَلى الدّوَامَ نِلْتُمْ الَمنَاىِٔحِ
"Harumkanlah mulutmu dengan harum haruman # atas selamanya, maka kamu akan mendapatkan kebahagiaan".
Ibnu Yamun menjelaskan bahwa dianjurkan bagi suami untuk mengharumkan mulutnya dengan sesuatu yg dapat mengharumkan mulut, seperti minyak anyelir, kemenyan, kayu hindi dan sebagainya. Hal ini di lakukan untuk menambah rasa cinta. Dan mengharumkan mulut tersebut tidak hanya di lakukan pada waktu mau berjima' saja, melainkan juga pada setiap waktu, sebagai mana di katakan oleh Ibnu Yamun di dalam syairnya di atas lafaz ALAA DAWAMI "atas selamanya". Dan perkataan Ibnu Yamun FAA_IHIN adalah isim fail dari fiil madhi FAAHA_YAFUHU_ FAIHAN yg artinya bau harum yang menyebar.
Sebagian ulama berpendapat, bahwa lafaz FAAHA tidak di gunakan kecuali untuk sesuatu yg wangi danharum saja. Dan tidak digunakan untuk sesuatu yg berbau busuk dan menjijikan. Melainkan di katakan ( untuk yg berbau busuk) lafaz HABAT RAIUHA yg artinya: "telah berhembus bau busuk itu", sebagai mana di jelaskan di dalam kitab Almisbah. Dan lafaz WALMANAIHU adalah jama'nya lafaz MUNIHATUN yg artinya pemberian. BEBERAPA FAEDAH Faedah yang pertama, disunahkan bagi wanita hendaklah ia menghias diri dan memakai wangi wangian untuk suaminya.
خيرُالنِّسَاء العِطْرَة المطهَّرَة
Bersabda Nabi Saw: "Sebaik baiknya wanitaadalah yg selalu menggunakan wangi wangian lagi bersih".
Lafaz AL_ITRU maksudnya adalah: wanita yg suka memakai wangi wangian dari kayu 'ithr, sedangkan ma'na lafaz MUTATOHARAH adalah wanita yg suka membersihkan diri dengan air (mandi).
Dan Syaidina Ali bin Abi thalib Ra: "Sebaik baiknya wanita kalian adalah wanita yg harum baunya dan sedap masakannya, yaitu wanita yg sederhana. Sederhana dalam belanja dan pemeliharaannya (tidak pelit dan tidak boros). Itu semua adalah tindakan karena Alloh, sesungguhnya tindakan yg di landasi karena Alloh itu tidak akan merugi.
Dan Siti Aisyah Ra: "Adalah kami (kaum wanita) suka membalut kening kening kami dengan pembalut yg telah di beri minyak kesturi. Kemudian jika salah seorang dari kami berkeringat, maka mengalirlah minyak kesturi trb di wajahnya. Dan hal itu dilihat oleh Nabi Saw, dan beliau tidak mengingkarinya".
Faedah yang kedua, dan di sunahkan bagi wanita memakai celak/sifat mata pada kedua matanya dan mewaranai kedua tangan serta kakinya dengan pacar. Tetapi tidak boleh mentato dan menghitamkan keduanya. Berkata Nabi Saw: "Saya paling tidak suka melihat wanita tidak memakai celak atau pacar". Yang di maksud dengan Al_marhaa_u adalah wanita yg kedua matanya tidak memakai celak. Sedangkan lafaz As_saltaa_u adalah wanita yg kedua telapak tangannya tidak memakai pacar. Dan berkata Saidina Umar Bin Khatab Ra: "Wahai kaum wanita, apabila kalian menggunakan pacar, maka jauhilah mentato. Dan hendaklah kalian menggunakan pacar pada kedua tangan sampai sini dan beliau memberi isyarah pada pregelangan tagannya".
Adapun laki laki yang menggunakan pacar baik pada tangan maupun kaki maka haram hukumnya. Dan adapun HURKUS, yakni sejenis pacar yang dapat hilang hanya dengan air, maka hal itu diperbolehkan. Namun jika pacar yg digunakan tidak dapat hilang kecuali dengan usaha yang keras atau melekat kuat pada kulit, maka hal tersebut tidak boleh, karena bisa menghalangi sampainya air ke kulit. Dan adapun merias wajah dengan bedak atau mewarnai bibir dengan siwak atau lipstick dan meruncingkan kuku kuku jari serta memberinya pacar, maka hal tersebut tidak dilarang.
Faedah yang ketiga, berkata penyusun kitab Al Barkah: "Bahwa wanita tidak boleh menggunakan kepingan dinar/uang receh yg di lobangi dan dijadikan kalung. Ini adalah menurut pendapat yg paling benar. Berbeda dgn perhiasan, maka makruh bagi seorang wanita bila tidak menggunakannya (jika mampu).
Adapun menggunakan perhiasan emas dan perak maka hukumnya boleh bagi wanita. Begitu juga melubangi daun telinga untuk di pasang anting anting, maka itupun di perbolehkan. Begitu juga shalat sambil menggunakan anting anting, karena hal itu (melubangi daun telinga) tidak termasuk merubah bentuk tubuh".
Dan Imam Malik Ra di tanya tentang hukum wanita yg memakai gelang di kakinya. Maka beliau menjawab: "Saya lebih senang jika hal itu di tinggalkan" kemudian beliau berkata: "Karena jika mereka berjalan, maka gelang gelang tsb akan mengeluarkan suara".
Maka Imam Malik Ra berpendapat, bahwa meninggalkan hal itu lebih beliau senangi, tetapi tidak sampai mengharamkannya. Sebab yg diharamkan bagi wanita adalah memamerkan dan memperdengarkan perhiasan perhiasan tersebut.
Dan keterangan yg telah di sebutkan oleh Ibnu Yamun tentang di bolehkannya melubangi daun telingga adalah pendapat yg di sampaikan oleh Ibnu Farhun dari Imam Ahmad ra. Berbeda dgn pendapat Imam Ghazali ra, beliau menolak (di bolehkannya wanita) menggunakan anting, sehingga beliau menganggap bahwa larangan menggunakan anting tsb sudah mendekati ijma'.
Sedangkan pendapat yg membolehkan menggunakan perhiasan perhiasan itu dikuatkan oleh hadis Nabi saw yg terdapat didalam kitab Sahih Bukhari ra, bahwa kaum wanita mereka menggunakan perhiasan pada masa Nabi saw. Dan berkata sebagian guru, bahwa keterangan dari hadis itulah yg hendaknya di ikuti, karena pendapat yg lain dapat mempersempit ruang gerak umat, dan perhiasan merupakan haknya kaum wanita. Dan adapun bagi laki laki dan anak anak (laki laki) maka ulama sepakat melarangnya.
Faedah yg keempat, Menggemukan badan wanita juga termasuk perhiasan, berkata Ibnu Siiriin: "Saya tidak pernah melihat laki laki yg berpakaian lebih pantas melebihi kepandaiannya dalam berbicara. Saya juga tidak pernah melihat perempuan merias diri yg lebih pantas melebihi kegemukannya".
Dikatakan: "Gemuk badan adalah salah satu dari bentuk keindahan". Akan tetapi telah berkata imam barzali, aku pernah bertanya kepada guruku, ibnu arafah, tentang masalah wanita yg menggemukkan badannya. Kemudian Ibnu Arafah menjawab: "Jika dapat membahayakan tubuh dan yg lainnya maka tidak boleh, apabila tidak membahayakan tubuh maka tidak apa apa. Karena hal itu akan dapat mendatangkan kesempurnaan dlm bermesraan, dan (sesuatu yg dapat mendatangkan kesempurnaan) itu diperbolehkan.
Berkata Imam Barzali, Aku mendengar Guruku berkata: "Lemak bagi wanita itu sama sekali tidak ada kebaikannya. Karena kegemukan ( karena lemak) itu bisa membuat berat dalam hidup dan setelah mati baunya sangat busuk"
.
Faedah yg kelima, Nabi Saw bersabda: "Wanita manapun yg menggunakan wangi wangian dan minyak, kemudian ia keluar dari rumahnya tanpa seizin suaminya, maka ia berjalan menuju kemurkaan Allah dan kebencian_Nya sehingga ia kembali kerumahnya".
Dan bersabda Nabi Saw: "Wanita manapun yg memperlihatkan perhiasannya yg tidak dikehendaki suaminya, maka baginya mendapat dosa 70 orang pezina, kecuali apabila ia bertobat. Wanita manapun yg memenuhi / melepas pandangannya kepada selain suaminya, maka Allah Swt akan penuhi matanya dengan api neraka" Maka hendaklah wanita selalu menjaga dirinya dari musibah ini, dan hendaklah ia juga menjaga pandangannya dari malapetaka yg disebabkan ia memandang kepada yg bukan mahram.
Dan di riwayatkan dari sebagian ulama, bahwasanya salah seorang dari mereka berkata: "Demi Allah, saya lebih senang istriku dipandang oleh seribu laki laki daripada ia memandang seorang laki laki". Karena itulah Allah Swt mensifati wanita penghuni surga adalah wanita yg melepaskan pandangannya hanya kepada suaminya. Allah swa berfirman: "Merekalah wanita wanita yg mencukupkan pandangan mereka hanya didalam rumah".
Dan sebagian dari tata krama jima' adalah apa yg di ungkapkan oleh Ibnu Yamun dengan ucapannya:
"Janganlah kamu memberikan kepada istrimu dirham (uang) wahai kawan # agar ia mau melepas celana dalamnya, maka ambilah dan pahamilah"
"Karena hal itu menyerupai perbuatan zina # maka takutlah kamu, dan sesuaikanlah sikapmu dengan sunnah berjima".
Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya tidak boleh bagi suami memberikan kepada istrinya uang, agar istrinya tsb mau melepaskan celana dalamnya, karena hal itu menyerupai perbuatan zina. Dan hendaklah orang yg berakal merasa takut akan perbuatan tsb, agar apa yg dilakukannya sesuai dengan sunah yang suci.
Dan penyusun kitab Al_ Madkhal berkata: "Dan telah terjadi di kota Fas, bahwasanya seorang laki laki jika ia memasuki kamar istrinya maka ia memberikan kepingan kepingan perak, sebelum celana dalam istrinya di lepas, maka sampailah hal tsb kepada para ulama. Maka para ulama mengatakan: "Bahwa hal ini menyerupai perbuatan zina", maka merekapun melarangnya.
Dan penyusun kitab An_Nashihah berkata: "Dan janganlah suami memberikan sesuatu kepada istrinya ketika hendak berhubungan, karena hal itu menyerupai perbuatan zina. Dan adalah hal seperti itu di ketahui dari kelakuan sebagian orang orang maghrib (barat) agar sang istri mau membuka celana dalamnya".
PERINGATAN
Di ambil dari perkataan Ibnu Yamun: "Hanya untuk melepas celana dalamnya". Sesungguhnya memakai celana dalam sangat di anjurkan bagi seorang istri. Dan memang demikian (hukum yg benar).
Dan dalam suatu hadis: "Dimasa Rasulullah Saw ada seorang wanita yg jatuh pingsan dan terbuka (auratnya). Maka tiba tiba di ketahui wanita tsb memakai celana dalam, maka berkatalah Nabi Saw, "Semoga Allah memberi rahmat kepada wanita wanita dari umatku yg memakai celana dalam".
Dan berkata Abdul Malik, "Disunahkan bagi wanita memakai celana dalam ketika naik kendaraan atau berpergian, karena di khawatirkan auratnya terbuka ketika ia pingsan. Dan adapun ketika tidak sedang berkendaraan atau berpergian, maka biasakanlah untuk memakai kain.
FAEDAH
Telah berkata Ibnu Qoyyum: " Diriwayatkan dari Rasulullah saw, bahwasanya Nabi saw memakai celana dalam dan merekapun (para sahabat) memakai celana dalam dimasa Nabi dan dengan izin Nabi saw."
Dan berkata sebagian ulama: "Pendapat yg diunggulkan adalah pendapat yg mengatakan bahwa Nabi saw memakai celana dalam".
Salah satu perintah Nabi saw agar memakai celana dalam adalah hadis yg di keluarkan oleh Uqail dan Hbnu Addi di dalam kitab Al_Kamil, dan Imam Baihaqi di dalam kitab Al_Adab dari syaidina Ali ra, halnya hadis yg marfu'. Nabi saw bersabda:
"Pakailah oleh kalian celana dalam, karena sesungguhnya hal itu lebih menutupi diri kalian. Dan jagalah (pakaikanlah) wanita wanita kalian dengan celana dalam ketika mereka sedang keluar rumah
(berpergian).
Dan berkata Imam Suyuthi didalam kitab Aulianya: "Bahwasanya orang yg pertama kali memakai
celana dalam adalah Nabi Ibrahim as." Hadis tsb diriwayatkan oleh lmam Waqi' didalam tafsirnya
dari Abi Hurairah ra.
Telah menyebutkan Syaikh Al_Alamah Ibnu Dzikri, bahwa Al_ Imam Al Khalil Asy syarif Al Majid
Abdullah Bin Thahir ditanya tentang hukum memakai celana dalam, apakah sunah atau tidak?. Kemudian ia pergi kerumah gurunya, Syayidi Ahmad Al Manjudi. Kemudian beliau bertanya kepada istri gurunya (tentang masalah yg di tanyakan kepada dirinya), maka istri gurunya menjawab, "Bahwasanya suaminya itu terkadang memakainya dan terkadang tidak." maka Syaikh Abdullah Bin Thahir pun memjawab kepada yg bertanya, "Bahwa Nabi Saw terkadang memakainya dan terkadang tidak". Karena ia mengetahui benar tentang ketelitian gurunya dalam mengikuti sunah Nabi Saw dan kedalaman ilmunya. Seorang Mufti Islam di desa Qudsiyah yg bernama Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Lathghani di ajukan pertanyaan oleh seseorang, dan pertanyaannya itu adalah:
"Apa pendapatmu, wahai imam semasanya # Wahai orang yg unggul dengan ilmu di antara ulama ulama yg lain seangkatannya"
"Engkau telah memperoleh keutamaan dan kesempurnaan # dan telah menyebar dari mu wangi wangian dari sebab pancaranmu"
"Apakah memakai celana dalam Nabi yg bergelar Toha Mustofa # apakah disunahkan ditutup dgn menggunakan celana dalam"
"Atau tidak, jawablah dgn cepat wahai tuanku # dengan cepat pula tuan akan mendapatkan banyak pahala"
Maka Syaikhpun menjawab:
"Saya katakan, bahwa Al Mustofa telah membeli # celana dalam itu, dan sama sekali beliau tidak memakainya selama hidupnya"
"Sebagai mana Imam Sumuni juga berkata demikian didalam # kitab hasyatus syifa', maka cegahlah dari mengingkarinya"
"Para ulama berkata, didalam kitab Al_Hadyi ada keterangan bahwa Nabi Saw memakainya # maka yg demikian itu adalah keterlanjuran ucapan yg tak disadarinya"
"Dan memakai celana dalam adalah sunah Nabi Ibrahim as, tidak # apa apa memakainya, maka pakailah karena untuk menutupinya"
۞ Adab Bersenggama
Syeikh Ibnu Yamun menjelaskan tentang tata cara seggama yg paling utama menurut Islam :
"Kemudian suami naik ke atas (tubuh) istrinya secara berlahan lahan # sambil mengangkat kedua kakinya, maka jagalah penjelasanku ini"
"Sambil mengangkat/mengganjal pantat (istri) dengan bantal # dan merendahkan kepala (istri), maka jagalah faedah fedah ini".
Ibnu Yamun menjelaskan, sesungguhnya pengantin laki laki (suami) jika telah menyelesaikan bacaan bacaan yg telah dijelaskan dibagian terdahulu, hendaklah ia meneruskan untuk memperoleh apa yg telah Allah Swt halalkan atasnya. Kemudian sang istri membaringkan tubuhnya di atas kasur yg basah(yg diberi minyak wangi), dan kemudian suami naik keatas tubuh istrinya dan hendaklah kepala istrinya itu lebih rendah dan diangkat/diganjal pantat istrinya dengan bantal.
Dan ini adalah cara yg dijelaskan oleh Ibnu Yamun dan cara ini adalah cara yg paling nikmat dalam berseggama. Sebagai mana berkata akan hal itu Syaikh Ar Razi, dan tata cara seggama seperti itu adalah tata cara yg dipilih oleh ahli fiqih dan kedokteran. Kemudian Ibnu Yamun meneruskan penjelasan dengan ucapannya:
"Dengan menyebut asma Allah, maka ambillah penjelasanku ini # dengan memohon agar di jauhkan dari godaan setan"
Bahwasanya disunahkan bagi yg hendak berseggama, hedaklah ia menyebut nama Allah ta'ala, dan juga hendaklah ia bedoa dengan doa yg terdapat didalam kitab shahih bukharari:
BISMILLAHI ALLOHUMMA JANNIBNASSAYTOONA WAJANNIBISSAYTOONA MAA ROZAQTANA
"Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah setan dari kami, dan jauhkanlah setan dari sesuatu yg telah engkau rizqikan kepada kami".
Maka sesungguhnya, apabila dari persenggaman itu Allah takdirkan lahirnya anak, maka setan tidak akan mampu mencelakakan/menjerumuskan anak itu. Dan berkata (Imam Qhozali di dalam kitab Ihya Ulumuddin: "Disunahkan bagi yg hendak seggama, hendaklah ia memulai dengan membaca basmalah, kemudian membaca surat Al Ikhlas dengan tidak membaca takbir dan tahlil, kemudian ia membaca doa:
BISMILLAHILALIYIL ADZIMI. ALLOHUMMA'JALHAA ZURRIYYATAN TOYYIBATAN IN KUNTA QODDARTA AN TAKHRUJA DZAALIKA MIN SULBI.
"Dengan menyebut nama Alloh yg maha besar lagi agung. Ya Alloh, jadikanlah istriku ini penyebab adanya turunanku yg baik, apabila engkau memastikan turunan itu keluar dari tulang rusukku".
Dan didalam kitab Al Qosthalani, dari Mujahid, disebutkan bahwasanya orang yg bersenggama dan tidak menyebut nama Allah, maka setan akan ikut masuk melalui lubang zakar dan ia pun akan ikut bersenggama bersamanya.
Dan didalam kitab Ruhul Bayan, dari Ja'far Bin Muhammad, di sebutkan, bahwa setan duduk di atas zakar seorang laki laki (suami) apabila ia tidak membaca basmallah dan langsung bersenggama bersama istrinya, maka setan akan menggeluarkan air maninya ke dalam farji sang istri sebagai mana suami menggeluarkan air maninya.
Kemudian Ibnu Yamun menjelaskan hal hal yg berkaitan dengan cara cara yg telah disebutkan diatas(bersenggama), dengan ucapannya:
"Dan gerakanlah bibir vagina, dan jaganlah kamu perduli # dan teruskanlah, janganlah engkau cabut (zakar) sampai ejakulasi".
"Dan angkatlah wahai kawan pinggul istrimu, maka kau akan menemukan # kenikmatan yg begitu nikmat, maka gunakanlah cara cara ini".
Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya disarankan bagi seorang suami, ketika akan melakukan senggama, hendaklah ia memegang zakarnya dengan tangan kiri dan mengusap ngusap kepala zakarnya di atas bibir vagina, kemudian zakarnya tsb di masukan kedalam vagina, dan janganlah ia mencabut zakarnya, sebelum ejakulasi. Dan ketika ia sudah merasakan akan ejakulasi, maka hendaklah ia memasukan tangannya kebawah pinggul istrinya, kemudian ia angkat pinggul istrinya tsb. Maka sesungguhnya suami istri akan merasakan kenikmatan yang sangat besar yg tidak akan bisa di sifati/di gambarkan rasa nikmat tsb. Dan berkata penyusun kitab Al Idhah, "Dan cara bersenggama yg membuat istri merasakan kenikmatan adalah, hendaklah sang istri tidur berbaring, kemudian sang suami menelungkupkan tubuhnya di atas tubuh istrinya dalam keadaan kepala lebih rendah dari pada pantatnya. Dengan cara sang suami mengganjal pantat istrinya dengan bantal.
Kemudian suami memegang kepala zakarnya seraya mengusap ngusapkannya kebibir vagina istri. Kemudian lakukanlah apa yang di kehendakinya setelah itu. Maka apabila ia sudah merasakan akan keluar air mani (ejakulasi), maka suami memasukan tangannya kebawah pantat istrinya dan mengangkatnya agar lebih keatas. Maka sesungguhnya suami dan istri akan merasakan kenikmatan yg sangat besar yg tidak bisa di sifatkan/di gambarkan oleh siapapun."
DUA PERINGATAN
Peringatan yang pertama: Telah berkata Syaidi Umar bin Abdil wahab: "Hendaklah bagi orang yg ingin menjima' istrinya yg masih perawan, jangan sampai ia mencabut zakarnya (mengeluarkan air maninya di luar) dari istrinya tsb, sebagai mana yg biasa dilakukan oleh orang orang bodoh. Dan hendaklah ia memasukan air maninya tsb kedalam rahim istrinya, mudah mudahan saja Alloh menjadikan dari air mani tsb turunan yg dapat bermanfaat baginya.
Dan bisa saja jima'nya tsb menjadi jima' yg terakhir baginya bersama istrinya, karena tidak ada seorangpun yg selamat dari kematian.
Peringatan yang kedua: Bagi seorang istri, hendaklah ia menjepit zakar suaminya tsb dengan vaginanya ketika suaminya keluar air mani dengan jepitan yg kuat. karena hal tsb dapat membuat suami merasakan kenikmatan yg begitu besar.
................Dan janganlah # kamu mengeraskan firman Alloh taala dengan sengaja."
lafaz ALHAMDULILLAH yang berasal dari Alqur'an # sampai kepada lafaz QODIRON, maka ambillah penjelasanku ini."
Bahwasanya disunahkan bagi seorang suami ketika hendak keluar air mani, hendaklah ia membaca firman Alloh taala secara pelan pelan :
الحمد الله االذي خلق من الماء بشرا فجعله نسبا و صهرا وكان رّبك قديرا
"ALHAMDULILLAHILLADZI KHOLAQO MINAL MAAI BASYARON FAJAALAHU NASABAN WA SIHRON WAKAANA ROBBUKA QODIIRON"
"Segala puji bagi Alloh yg telah menjadikan dari air mani manusia, maka ia menjadikan manusia itu beranak pinak, dan adalah Tuhanmu itu maha kuasa."
Dan berkata Iman Al Qhozali didalam kitab Al Ihya Ulumuddin :"Dan apabila kau telah merasakan akan keluar air mani maka bacalah didalam hatimu dan gerakkanlah bibirmu :
الحمد الله االذي خلق من الماء بشرا فجعله نسبا و صهرا وكان رّبك قدير
diteruskan dengan membaca
اللهم ان كنت خلقت خلقا في بطن هذه المراة فكونه ذكرا وسمه احمد بحق محمد رب لاتذرني فردا وات خير الوارثين
"ALLOHUMMA INKUNTA KHOLAQTA KHOLQON FI BATHNI HADZIHILMARATI FAKAWINHU DZAKARON WASAMMAH AHMADA BIHAQQI MUHAMMADIN, ROBBI LAA TAZARNI FARDAN WAANTA KHOIRULWARISIIN"
"Ya Alloh bila Kau ciptakan seorang makhluk dari perut wanita ini, maka jadikanlah ia seorang laki laki, dan namakanlah ia Ahmad, dengan haknya Nabi Muhammad saw. Wahai Tuhanku janganlah Kau biarkan Aku sendiri, dan Kau adalah sebaik baiknya Dzat yg memberi warisan."
Seterusnya Ibnu Yamun menjelaskan hal hal yg berkaitan dengan senggama, dengan ucapannya :
"Apabila kamu keluar mani/ejakulasi lebih dahulu dari istrimu, maka janganlah # kamu mencabut zakarmu, dan sebaliknya bila istri yg lebih dahulu keluar, maka cepat cepatlahlah kamu mencabut zakarmu."
Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya bila seorang suami lebih dahulu keluar mani dari istrinya,
maka di anjurkan bagi suami jangan mencabut zakarnya sampai istrinya keluar air maninya, karena hal tsb merupakan sunnah. Di dalam suatu hadis di sebutkan :
"Buatlah mereka (para istri) ridho, maka sesungguhnya keridhoan mereka berada di farji farji mereka."
Dan di hadis lain dijelaskan; "Syahwat itu ada 10 bagian, 9 bagian untuk wanita, dan 1 bagian untuk pria. Hanya saja Alloh telah menutupi kaum wanita dengan sifat malu."
Dan sesungguhnya seorang istri, bila ia lebih dahulu keluar mani dari suaminya, maka di anjurkan bagi sang suami untuk segera mencabut zakarnya, karena bila ia tidak lekas mencabut zakarnya, maka sang istri akan merasakan sakit." Kemudian Ibnu yamun menjelaskan tanda tanda keluar maninya seorang wanita, dengan ucapannya:
"Tanda tanda keluar maninya seorang wanita, wahai pemuda # keningnya berkeringat dan dekapannya bertambah kuat."
Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya tanda tanda keluar maninya seorang wanita itu adalah, keningnya berkeringat dan dekapannya kepada suaminya bertambah kuat, dan sebagian dari tanda tanda yg lain adalah lemas persendiannya, dan ia malu untuk memandang suaminya dan terkadag bisa membuat ia gemertar. Seterusnya Ibnu Yamun berkata:
"Berkumpulnya air mani itu dapat menyebabkan rasa kasih sayang # Dan berpisahnyaair mani itu dapat mendatangkan pertengkaran."
Bahwasanya berkumpulnya air mani laki laki dan air mani perempuan itu dapat menyebabkan bertambahnya rasa cinta, dan sebaliknya (apabila tidak berkumpulnya air mani), dapat menyebabkan pertengkaran dan perceraian.
Dan berkata pengarang kitab Al Aidoh:"Dan apabila bertemu/berkumpul air mani suami istri didalam satu waktu, maka adalah hal tersebut puncak daripada kenikmatan, kasih sayang, kelemah lembutan dan rasa cinta. Dan apabila berbeda (berkumpulnya tidak barsamaan) walaupun hanya sebentar saja, maka kenikmatan dan rasa cintapun akan berkurang. dan apabila jaraknya jauh (dlm arti antara suami dan istri keluar maninya saling berjauhan jaraknya), maka alangkah dekatnya pertengkaran antara mereka berdua, dan alangkah cepatnya perceraian diantara mereka berdua."
۞ Makanan Yang Wajib Dijauhi Istri
Makanan kadang bisa menghambat kehamilan Seorang Istri
Nazham:
تَمْنَعُ مِنْ خَلٍّ وَمِنْ قَسْبُورِ # دَاخِلَ سَابِعٍ فَعُوا مَسْطُور
Pengantin putri dilarang memakan cuka dan qasbur selama tujuh hari, maka peliharalah keterangan saya ini.
وَلَبَنٍ وَحَامِضٍ الُّتفَاح #خَوْفَ امتِنَاعِ الحَمْلِ جَاَيا صَاحِ
Susu, apel, dan buah-buahan yang rasanya asam itu semua di khawatirkan bisa menghambat kehamilan, wahai kawan."
Syekh penazham menjelaskan, bahwa pengantin putri selama tujuh hari dilarang memakan makanan yang termasuk dalam nazham tersebut dan semisalnya yang dapat menimbulkan hawa panas. Begitu juga makanan yang pahit-pahit, seperti turmus, zaitun, dan kacang-kacangan, karena itu semua dapat mematikan syahwat dan menyebabkan orang tidak bisa hamil. Sedangkan tujuan utama pernikahan adalah melahirkan keturunan. Rasulullah Saw. bersabda: "Nikahlah dan berketurunanlah, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat terdahulu."
Dan hadist-hadits lain yang telah disebutkan pada bab terdahulu
Sedangkan makanan yang dianjurkan untuk dimakan pengantin wanita adalah, dagingayam, jambu, apel yang sudah manis, dan buah-buahan lainnya.
Dianjurkan
Wanita yang sudah hamil sebaiknya memperbanyak mengunyah menyan Arab dan menyan Luban, karena ada hadist yang menerangkan, Rasulullah Saw. bersabda:
يا مَعْشَرَ الحُبْلٰى غَدَّيْنَ أوْلَادَ كُنَّ باللُوْبَان فإنَّ يَزِيْدُ في العَقْلِ وَيَقْطَعُ البَلْغَمْ وَيُورِثُ الحِفْظَ وَيُذْهِبُ النِّسْيَانَ
"Wahai kaum wanita yang sedang hamil, berilah makan anak yang dikandungan kalian dengan menyan Luban, karena menyan luban itu bisa menambah akal, menghilangkan riya', memudahkan untuk menghafal, dan bisa menghilangkan sifat pelupa pada diri anak."
Sedangkan anjuran untuk makan jambu berasal dari keterangan yang diriwayatkan oleh Imam Yahya bin Yahya, dari Khalid bin Ma'dan: "Makanlah oleh kalian (wanita-wanita yang sedang hamil) jambu safarjal dapat mempercantik anak."
Adapula riwayat yang menyatakan, bahwa suatu kaum melapor kepada Nabi Saw. tentang kejelekan anak-anaknya. Maka Allah Swt. memberi wahyu kepada Nabi-Nya: "Perintahkanlah mereka agar memberi malam buah jambu safarjal kepada wanita-wanita yang hamil pada bulan ketiga dan keempat kehamilannya."
Disamping itu hendaknya wanita yang sedang hamil selalu menjauhi makanan yang jelek dan banyak campurannya.
۞ Waktu Yang Tepat Untuk Bersenggama
Waktu yang Tepat untuk Bersenggama Nazham:
القَوْلُ في الجِمَاعِ وَالأوْقَاتِ # مُهذّب التّعْبِير في الأبْيَات
"Penjelasan tentang masalah bersenggama dan waktunya, dituturkan lewat susunan kata yang indah dalam beberapa bait."
Dengan nazham tersebut Syekh penazham mengawali penjelasannya tentang tata krama bersenggama dan waktu-waktu yang dianjurkan serta yang harus dihindari oleh orang yang hendak bersenggama. Juga hal-hal yang bertalian dengan tata krama lainya. Berikut ini bait-baitnya:
في كُلِّ ساعةٍ مِنَ الأيّامِ #مِنْ غَيْرِ ما يَأتِيكَ في انْتِظَام
"Senggama dapat dilakukan setiap saat, selain pada waktu yang akan diterangkan secara berurutan."
يجُوْزُ فِيها الوَطْءُ يَا ذَاالشّانِ # كَمَا أَتَي فِي سُوْرةِ الأعْوَان
Didalam saat tersebut senggama bisa dimulai, wahai kawan, seperti penjelasan yang terdapat pada surat An-Nisa'"
Syekh penazham menjelaskan, bahwa senggama dapat dilakukan setiap saat, baik siang maupun malam, kecuali pada waktu yang nanti akan dijelaskan, sebagaimana petunjuk yang terdapat dalam Al-Quran yaitu firman Allah Swt.:
نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
"Istri-istri kalian adalah (seperti) tempat tanah kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki" (Qs. Al- Baqarah: 223)
Maksudnya, kapan saja kalian mau, baik siang maupun malam menurut beberapa tafsir atas ayat diatas. Ayat ini jugalah yang dimaksudkan oleh kata-kata penazham, seperti penjelasan pada surat An-Nisa', akan tetapi, bersenggama pada permulaan malam lebih utama.
Oleh karena itu Syekh penazham mengingatkan dalam bait berikut ini:
ٰكن صدرَ اللّيلِ أَوْلٰى فاعْتَبِرْ # وقيل بالعَكْسِ وأوّلُ شهْر
"Namun senggama diawal malam lebih utama, ambillah pelajaran ini, Pendapat lain mengatakan sebaliknya, maka yang awal itulah yang diisytiharkan"
Al-Imam Abu Abdullah bin Al-Hajji didalam kitab Al-Madkhal mengatakan, bahwa ada dipersilahkan memilih dalam melakukan senggama, baik diawal atau akhir malam. Akantetapi, diawal malam lebih utama, sebab, waktu untuk mandi jinabat masih panjang dan cukup. Lain halnya kalau senggama dilakukan diakhir malam, terkadang waktu untuk mandi sangat sempit dan berjamaah shalat subuh terpaksa harus tertinggal, atau bahkan mengerjakan shalat subuh sudah keluar dari waktu yang utama, yaitu shalat diawal waktu.
Disamping itu, senggama diakhir malam sudah barang tentu dilakukan sesudah tidur, dan bau mulut pun sudah berubah tidak enak, sehingga dikhawatirkan akan mendatangkan rasa jijik dan berkurangnya gairah untuk memadu cinta kasih. Akibatnya, senggama dilakukan hanya bertujuan senggama, lain tidak. Padahal maksud dan tujuan senggama tidaklah demikian, yaitu untuk menanamkan rasa ulfah dan mahabbah, rasa damai dan cinta, serta saling mengasihi sebagai buah asmara yang tertanam didalam lubuk hati suami istri.
Pendapat tersebut ditentang oleh Imam Al-Ghazali. Beliau berpendapat, bahwa senggama yang dilakukan pada awal malam adalah makruh, karena orang (sesudah bersenggama) akan tidur dalam keadaan tidak suci. Sehubungan dengan pendapat Al-Ghazali ini, Syekh penazham mengingatkan melalui nazhamnya: waqiila bil-'aksi(pendapat lain mengatakan sebaliknya). Akan tetapi, pendapat yang mashur adalah pada awal malam, sebagaimana yang disampaikan penazham: wa awwalun syuhir (maka yang awal itulah yang diisytiharkan).
Selanjutnya Syekh penazham menjelaskan beberapa malam, dimana disunahkan didalamnya melakukan senggama, sebagaimana diuraikan pada bait nazham berikut ini:
ليلةُ العَرُوبِ والإثنين # يُؤذنُ بالفضْلِ بِغَيْرِ مَيْنِ
"Senggama dimalam Jumat dan Senin benar-benar di sunahkan, karena keutamaan malam itu tidak diragukan."
Syekh penazham menjelaskan, bahwa disunahkan bersenggama pada maka Jumat. Karena malam Jumat adalah malam yang paling utama diantara malam-malam lainya. Ini juga yang dimaksudkan Syekh penazham : bi lailatil ghuruubi dengan menetapkan salah satu takwil hadits berikut ini:
رَحِمَ اللُه مَنْ غَسَلَ وَاغْتَسَلَ
Allah Swt. memberi rahmat kepada orang yang karena dirinya orang lain melakukan mandi dan ia sendiri melakukannya"
Syekh Suyuti mengatakan, bahwa hadits tersebut dikuatkan oleh hadits dari Abu Hurairah berikut ini:
أيُعْجِزُ أَحَدُكُم أَنْ يُجَامِعَ أهْلَهُ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمْعَةٍ فإنَّ لَهُ أجْرَينِ اثنَيْنِ أجْرَ غُسْلِه امْرَأَتِهِ
"Apakah seseorang diantara kalian tidak mampu bersenggama bersama istrinya pada setiap hari Jumat? Sebab, baginya mendapat dua macam pahala, pahala dia melakukan mandi dan pahala istrinya juga melakukan mandi."(HR. Baihaqi)
Bersenggama itu disunahkan lebih banyak dilakukan dari pada hari-hari dan waktu yang telah disebutkan diatas. Hal itu dijelaskan oleh Syekh penazham melalui nazham nya berikut ini:
وكونُهُ بَعْدَ نَشَاطٍ يَا فَتَي # وَخِفَةِ الأعْضَا وهَمّ ثَبَتَا
"Senggama dilakukan setelah tubuh terangsang, hai pemuda, tubuh terasa ringan dan tidak sedang dilanda kesusahan."
Syekh penazham menjelaskan, bahwa termasuk kedalam tata krama bersenggama adalah senggama dilakukan setelah melakukan pendahuluan, misalnya bermain cinta, mencium pipi, tetek, perut, leher, dada, atau anggota tubuh lainnya, sehingga pendahuluan ini mampu membangkitkan nafsu dan membuatnya siap untuk memasuki pintu senggama yang sudah terbuka lebar dan siap menerima kenikmatan apapun yang bakal timbul. Hal ini dilakukan karena ada sabda Nabi Saw.: "Janganlah salah seorang diantara kalian (bersenggama) dengan istrinya, seperti halnya hewan ternak. Sebaiknya antara keduanya menggunakan perantara. Ditanyakan, 'Apakah yang dimaksud dengan perantara itu?' Nabi Saw. menjawab,'Yakni ciuman dan rayuan."
Diantara tata krama senggama lainya adalah bersenggama dilakukan setelah perut terasa ringan dan tubuh benar-benar segar. Karena senggama dalam keadaan perut kenyang akan dapat menimbulkan rasa sakit, mengundang penyakit tulang, dan lain-lain. Oleh karena itu, bagi orang yang selalu menjaga kesehatan hal-hal seperti itu sebaiknya dihindari. Dikatakan, bahwa ada tiga perkara yang terkadang dapat mematikan seseorang, yaitu:
- Bersetubuh dalam keadaan lapar.
- Bersetubuh dalam keadaan sangat kenyang.
- Bersetubuh setelah makan ikan dendeng kering.
Kata-kata Syekh penazham diatas di athaf kan pada lafazhal-a'dhaa-u, yang berarti ringannya rasa susah, maksudnya, kesusahan tidak sedang melanda dirinya. Oleh karena itu sebenarnya susunan kata tersebut (ringannya rasa susah) tidak diperlukan lagi, karena ada kata-kata penazham :
"Setelah tubuh terasa ringan". Jadi seolah-olah susunan kata tersebut hanya untuk menyempurnakan baitnazham"
۞ Waktu yang Harus Dihindari Saat Jima'
Syekh penazham menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk bersenggama, sebagaimana diungkapkan dalam nazham nya yang berbahar rajaz berikut ini:
وَمَنْعُ في الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ # وَ ضِيقِ وَقْتِ الفَرْضِ لَا الْتَبَاسِ
"Dilarang bersenggama ketika istri sedang haid dan nifas, Dan sempitnya waktu shalat fardlu, jangan merasa bebas."
Allah Swt. berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid" (Qs. Al-Baqarah: 222)
Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "menjauhkan diri" adalah menjauhkan diri dari vagina istri, yang artinya tidak melakukan senggama. Ini adalah pendapat Hafshah ra. Dan Imam Mujahid pun sependapat dengan pendapat Hafshah ra. Tersebut.
Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam kitab Ausath dari Abu Hurairah secara marfu':
Rasulullah Saw.bersabda:
"Barang siapa bersetubuh dengan istrinya yang sedang haid, kemudian ditakdirkan mempunyai anak dan terjangkiti penyakit kusta, maka jangan sekali-kali mencela, kecuali mencela dirinya sendiri"
Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata, "Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan mengakibatkan anak terjangkiti penyakit kusta."
Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan sebuah hadits marfu' dari shahabat Abu Hurairarah ra.: Rasulullah Saw.bersabda:
"Barang siapa datang kepada dukun peramal, kemudian dia mempercayai apa yang dikatakannya, dan menyetubuhi istrinya diwaktu haid atau pada duburnya, maka dia benar-benar telah melepaskan diri dari apa yang telah diturunkan kepada Nabi Saw."
Rasulullah Saw. bersabda:
"Barang siapa menyetubuhi istrinya diwaktu haid, maka hendaklah dia bersedekah satu keping dinar. Dan barang siapa menyetubuhi istrinya dikala haidnya telah reda, maka hendaklah dia bersedekah setenga keping dinar."
Ibnu Yamun meneruskan nazham -nya sebagai berikut:
"Dilarang senggama (menurut pendapat yang masyhur) dimalam hari raya Idul Adha, Demikian pula dimalam pertama pada setiap bulan.
Dimalam pertengahan pada setiap bulan, Bagitu pula dimalam terakhir pada setiap bulan."
Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw.:
"Janganlah kamu bersenggama pada malam permulaan dan pertengahan bulan"
Al-Imam Ghazali mengatakan, bahwa bersenggama makruh dilakukan pada tiga malam dari setiap bulan, yaitu: pada malam awal bulan, malam pertengahan bulan, dan pada malam terakhir bulan. Sebab setan menghadiri setiap persenggamaan yang dilakukan pada malam-malam tersebut. Ada yang berpendapat, bahwa bersetubuh pada malam-malam tersebut dapat mengakibatkan gila atau mudah stres pada anak yang terlahir. Akan tetapi larangan- larangan tersebut hanya sampai pada batas makruh tidak sampai pada hukum haram, sebagaimana bersenggama dikala haid, nifas dan sempitnya waktu shalat fardlu.
Selanjutnya Syekh penazham mengungkapkan tentang keadaan orang yang mengakibatkan ia tidak boleh bersenggama dalam nazham
berikut ini:
"Hindarilah bersenggama dikala sedang kehausan, kelaparan, wahai kawan, ambillah keterangan ini secara berurutan.
Dikala marah, sangat gembira, demikian pula, dikala sangat kenyang, begitu pula saat kurang tidur.
Dikala muntah-muntah, murus secara berurutan, demikian pula ketika kamu baru keluar dari pemandian.
Atau sebelumnya, seperti kelelahan dan cantuk (bekam), jagalah dan nyatakanlah itu semua dan jangan mencela."
Sebagaimana disampaikan oleh Imam Ar-Rizi,
Bersenggama dalam keadaan sangat gembira akan menyebabkan cedera. Bersenggama dalam keadaan kenyang akan menimbulkan rasa sakit pada persendian tubuh. Demikian juga senggama yang dilakukan dalam keadaan kurang tidur atau sedang susah. Semuanya harus dihindari, karena akan menghilangkan kekuatan dalam bersenggama.
Begitu juga gendanya dijauhi senggama yang sebelumnya sudah didahului dengan muntah-muntah dan murus-murus, kelelahan, keluar darah (cantuk), keluar keringat, kencing sangat banyak, atau setelah minum obat urus-urus. Sebab menurut Imam As- Razi, semua itu akan dapat menimbulkan bahaya bagi tubuh pelakunya. Demikian juga hendaknya dijauhi senggama setelah keluar dari pemandian air panas atau sebelumnya, karena ibu itu dapat mengakibatkan terjangkiti sakit kepala atau melemahkan syahwat.
Juga hendaknya mengurangi senggama pada musim kemarau, musim hujan, atau sama sekali tidak melakukan senggama dikala udara rusak atau wabah penyakit sedang melanda, sebagaimana dituturkan Syekh penazham berikut ini:
"Kurangilah bersenggama pada musim panas, dikala wabah sedang melanda dan dimusim hujan."
Imam Ar-Rizi mengatakan, bahwa orang yang mempunyai kondisi tubuh yang kering sebaiknya menghindari senggama pada musim panas. Sedangkan orang yang mempunyai kondisi tubuh yang dingin hendaknya mengurangi senggama pada musim panas maupun dingin dan meninggalkan sama sekali pada saat udara tidak menentu serta pada waktu wabah penyakit sedang melanda.
Kemudian Syekh penazham melanjutkan nazhamnya sebagai berikut:
"Dua kali senggama itu hak wanita, setiap Jumat, waktunya sampai subuh tiba.
Satu kali saja senggama demi menjaga kesehatan, setiap Jumat bagi suami yang sakit-sakitan."
Syekh Zaruq didalam kita Nashihah Al-Kafiyah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak wanita adalah senggama yang dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua kali dalam setiap Jumat. Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang cukup tingkat kesehatannya. Shahabat Umar bin Khaththab menentukan satu kali senggama dalam satu kali suci wanita (istri) (satu kali dalam sebulan), karena dengan begitu suami akan mampu membuat istrinya hamil dan menjaganya. Benar demikian, akan tetapi sebaiknya suami dapat menambah dan mengurangi menurut kebutuhan istri demi menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan istri merupakan kewajiban bagi suami.
Sebaiknya suami tidak menjarangkan bersenggama bersama istri, sehingga istri merasa tidak enak badan. Suami juga tidak boleh memperbanyak bersenggama dengan istri, sehingga istri merasa bosan, sebagaimana diingatkan Syekh penazham melalui nazham nya berikut ini:
"Diwaktu luang senggama jangan dikurangi, wahai pemuda, jika istri merasa tidak enak karenanya, maka layanilah dia.
Sebaliknya adalah dengan sebaliknya, demikian menurut anggapan yang ada. Perhatikan apa yang dikatakan dan pikirkanlah dengan serius."
Syekh Zaruq dalam kitab An-Nashihah berkata, "Suami jangan memperbanyak senggama hingga istri merasa bosan dan jangan menjarangkannya hingga istrinya merasa tidak enak badan."
Imam Zaruq juga berkata: "Jika istri membutuhkan senggama, suami hendaknya melayani istrinya untuk bersenggama bersamanya sampai empat kali semalam dan empat kali disiang hari."
Sementara itu istri tidak boleh menolak keinginan suami untuk bersenggama tanpa uzur, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut ini: "Seorang wanita datang menghadap Rasulullah Saw. seraya bertanya: 'Ya Rasulallah, apakah hak seorang suami atas istrinya?' Rasulullah Saw. menjawab: 'Istri tidak boleh menolak ajakan suaminya, meskipun dia sedang berada diatas punggung unta (kendaraan)'."
Rasulullah Saw. juga bersabda:
"Ketika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, kemudian dia menolak, maka para malaikat akan melaknatnya hingga waktu subuh tiba"
Dijelaskan, kekhawatiran istri akan anaknya yang sedang menyusu tidak termasuk uzur, sebab sebenarnya sperma suami akan dapat memperbanyak air susu istri.
۞ Posisi Saat Bersenggama
POSISI JIMA' YANG SEHAT MENURUT ISLAM
Islam Mengatur semua Dalam Setiap Aspek Kehidupan Manusia Termasuk Yang Paling Rahasia, Yakni Posisi Saat Jima' (Bersetubuh)
وكلُّ حالةٍ سِوى ما يُذْكر # جَازَ عَلْيهَا الوَطْءُ عُوَا وَاخْتَبَرُوا
"Setiap keadaan, selain keadaan yang telah disebutkan, diperbolehkan dalam bersenggama dengan istri, maka coba lakukan.
لٰكنَّ ما ذكرْتُ صاح أَوْلٰى # وَقِيْلَ بَلْ مِنْ خَلْفِها فلتُكْمِلَا
Tetapi yang telah kusebutkan, wahai kawan, lebih utama.Pendapat lain mengatakan, bahkan dari arah belakang istri pun diperbolehkan.
أعْنِى لَدَى المحَلَّ وَهْىَ بَاِركَةْ # عَلى عِمَادٍ لَا تَكُونَنْ تارِكَةْ
Yakni pada suatu tempat dimana istri berlutut diatas tikar, jangan kamu tinggal cara tersebut."
Yang dimaksud Syekh penazham, bahwa senggama dapat dilakukan pada setiap keadaan dan dengan cara yang mungkin dapat dilakukan, selain cara yang diungkapkan oleh Syekh penazham berikut ini:
وجنِّبِ الجِمَاعَ فِى القِيَامِ
"Jauhilah bersenggama sambil berdiri."
Hal itu berdasarkan firman Allah Swt.:
فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّي شِىْٔتُم
"Maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki."(Qs. Al-Baqarah: 223)
Shahabat Ali karamallahu wajhah berkata:"Wanita laksana kendaraan bagi pria (suami), maka dia boleh mengendarainya kapan saja dibutuhkan." Akan tetapi, cara yang disunahkan adalah cara-cara yang telah diterangkan. Syekh penazham juga me nazham kan: "Kemudian suami naik keatas tubuh istri secara perlahan-lahan." dan ada juga cara lain, sebagaimana dikatakan, "pendapat lain mengatakan, bahwa dari arah belakang juga diperbolehkan."
Rasulullah Saw. bersabda:
لا بَأسَ بِذٰلك إذا كان في سُمّ واحدٍ
"Tidak apa-apa melakukan senggama dari arah belakang istri, apabila senggama itu tertuju hanya pada satu lubang."
Adapun yang dimaksud satu lubang adalah vagina (farji). Selanjutnya Syekh penazham menerangkan posisi bersenggama yang sebaiknya dihindari, yang diungkapkan dalam bait-bait berikut:
وجنِّبِ الجِمَاعَ فِى القِيَامِ # وفِى الجُلُوْسِ دونكم نِظام
"Jauhilah bersenggama dengan cara berdiri, cara duduk, ambillah keterangan saya yang berurutan ini.
ثُمَّ عَلى جَنْبِهَا صَاحَ يُتَّقَي # لِضَرَرِ الْأوْرَاكِ حُقِّقا
Kemudian dengan posisi miring, jauhilah, karena bisa menyebabkan pantat sakit. Ambillah kenyataan ini.
صُعُوْدُهَا عليك صَاحَ مُمْتَنَعْ # لِضَرَرِ الإ حْلِيلِ هَاكَ واسْتَمِعْ
Cara istri diatas anda, jauhilah, wahai kawan, karena bisa menyebabkan sakit pada saluran kencing, dan dengarkanlah."
Syekh penazham menjelaskan tentang cara-cara bersenggama yang sebaiknya dijauhi, antara lain:
- Bersenggama dengan cara berdiri. Sebab, cara ini akan menyebabkan lemahnya ginjal, sakit perut, dan sakit pada mafasil (persendian).
- Bersenggama dengan cara duduk. Sebab cara ini akan menyebabkan sakit pada ginjal, sakit perut, dan sakit pada urat-urat. Juga dapat mengakibatkan luka yang bernanah.
- Bersenggama dengan posisi miring. Cara ini dapat menyebabkan sakit pada pantat.
- Bersenggama dengan cara istri memegang peranan dalam mengendalikan persenggamaan, sementara suami hanya mengikuti (pasif). Yakni istri berada diatas suami. Sebab cara ini dapat mengakibatkan sakit pada saluran kencing suami.
Syekh Zaruq berkata: "bersenggama dengan posisi nomor tiga diatas dapat menyebabkan sakit pada lambung. Yakni salah satu lambung suami akan lemah, sakit atau kesulitan mengeluarkan sperma."
Penyusun kitab Syarah Al-Waghlisiyyah berkata,"Jangan bersenggama dengan cara berlutut, sebab, dengan cara ini pihak istri akan merasa kesulitan. Jangan bersenggama dengan posisi miring, sebab cara ini akan menyebabkan sakit pada lambung. Juga jangan bersenggama dengan cara istri berada diatas suami dan memegang peranan. Sebab cara ini akan dapat menyebabkan sakit pada saluran kencing. Sebaiknya senggama dilakukan dengan cara istri berbaring terlentang sambil mengangkat kedua kakinya, karena cara ini yang paling baik."
Selanjutnya Syekh penazham menerangkan:
والوطءُ فى الأدْبارِ مَمْنُوْعُ فَقَدْ # لُعِنَ فاعله فِيما قَدْ وَرَدْ
"Bersenggama melalui lubang dubur itu terlarang, sungguh terlaknat pelakunya, sebagaimana keterangan yang akan datang."
Rasulullah Saw. bersabda: "Menyenggamai wanita dari lubang duburnya adalah haram."
Rasulullah Saw. Juga bersabda: "Terlaknat, barang siapa yang menyenggamai wanita dari lubang duburnya, maka dia benar-benar kafir atas apa yang diturunkan kepada Muhammad Saw."
Sabda Rasulullah Saw.:
"Ada tujuh orang yang Allah Swt. tidak akan memberi rahmat kepada mereka kelak pada hari kiamat, dan Allah tidak akan membersihkan mereka, serta firman-Nya kepada mereka: 'Masuklah kamu semu ke neraka, bersama mereka yang memasukinya.'
Tujuh orang itu ialah:
- Laki-laki dan perempuan yang bersenggama dengan sejenisnya,
- Orang-orang yang menikah dengan tangannya (mempermainkan zakarnya dengan tangannya sendiri, hingga dia dapat mengeluarkan mani),
- Orang yang menyenggamai binatang,
- Orang yang bersenggama dengan wanita melalui lubang dubur,
- Orang yang memadu wanita dengan anaknya,
- Orang yang berzina dengan istri tetangganya,
- Orang yang menyakiti hati tetangganya."
Syekh Ibnu Al-Hajji telah mengumpulkan sejumlah hadist tentang ketujuh orang tersebut didalam kitab Madkhal , maka lihatlah tidak ada orang yang memperselisihkan kebenaranhadist tersebut, sebagaimana diingatkan oleh Syekh penazham berikut ini:
كلُّ مَنْ أجاز فِعْلَه فلا # يُعمَلُ عليه عِنْدَ جُلِّ النُّبَلَا
"Setiap orang yang memperbolehkan bersenggama melalui dubur, tidak bisa diterima oleh orang yang berakal sehat dan jujur."
Pengarang kitabAn-Nashihah berpendapat, bahwa dubur istri sama dengan dubur orang lain dalam hal keharamannya. Hanya saja bersenggama melalui dubur ini tidak mewajibkan adanya hukuman had , karena kesamarannya (kemiripannya) dengan vagina (lubang farji ). Orang yang membolehkan bersenggama melalui dubur ini menisbatkan pendapatnya kepada Imam Malik. Tetapi kemudian Imam Malik sendiri cuci tangan dengan nisbat itu, dan beliau membaca firman Allah Swt. yang artinya: "Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu sebagaimana saja kamu kehendaki." Imam Malik juga berkata: "Tidak ada orang yang menanam, kecuali pada tempatnya. Hanya saja masalah dubur ini memang besar perkaranya, karena bersenggama melalui dubur itu menentang hikmah dan melawan sifat ketuhanan, dengan menjadikan tempat untuk keluar sebagai tempat masuk. Kemudian, didalam bersenggama melalui dubur ini terdapat bahaya, baik dari segi kesehatan maupun kebiasaan.
Dikisahkan dari Syekh Abdurrahim bin Qasim, bahwa ada seorang polisi kota Madinah datang menghadap Imam Malik dan bertanya tentang laki-laki yang dilaporkan kepadanya, bahwa dia telah bersenggama dengan istrinya melalui lubang dubur. Maka Imam Malik berkata: "Saya berpendapat, bahwa sebaiknya orang itu dipukul hingga merasa sakit. Apabila ia mengulangi perbuatannya itu, maka pisahkanlah keduanya."
Adapun bersenang-senang dengan bagian luar dubur diperbolehkan. Akan tetapi, hal itu sebaiknya dihindari karena khawatir hal itu akan membangkitkan nafsu sang istri untuk minta disetubuhi duburnya. Diperbolehkan bersenang-senang dengan bagian luar dubur tersebut sama dengan diperbolehkannya bersenang-senang dengan kedua paha istri atau semisalnya, ketika istri sedang haid atau nifas.
Syekh penazham mengingatkan sebagai berikut:
وَجَازَ فِى الأَفْخَاذِ صَاحَ أَوْمَا # ضَارَعَهَا فاحْفَظْ وُقِيْتَ الشُّؤْ مَا
"Bersenang-senang dengan paha diperbolehkan, wahai kawan, atau semisalnya, hati-hati agar kamu terjaga dari kejelekan."
Kemudian yang dibahas Syekh penazham tentang diperbolehkannya bersenang-senang dengan paha (diluar vagina) ini adalah pendapat Imam Ashbagh, dan pendapat ini berbeda dengan pendapat yang masyhur, sebagaimana yang dijelaskan pengarang kitab Mukhtashar.
Haid menjadi penghalang sahnya shalat dan puasa, serta haramnya bersenggama pada vagina atau bersenang-senang dengan bagian tubuh yang ada dibalik kain (misalnya dengan cara menjepit zakar dengan kedua paha istri, yang antara paha dan zakar itu tidak ada penghalang) karena dikhawatirkan akan diteruskan dengan menyetubuhinya. Dengan demikian, yang dimaksudkan dalam larangan tersebut adalah semata-mata untuk menutup perantara.
۞ Tempat Yang mesti di hindari saat bersenggama
Syech Ibnu Yamun menuturkan :
ويُتّق الجِمَاعُ فى الأسْطاح # وتحت عَوْدٍ مثمرٍ يا صاح
Hindarilah bersenggma di atap rumah, dan di bawah pohon yang sedang berbuah
ومثله الدبر والإستقبال #لقبلة لدى الفضا يقال
dan seumpamanya membeakangi qiblat dan menghadap qiblat, jika JIMA' di lakukan di tanah lapang
بَدْرٌ وشَمْسٌ باخْتِلاف ناء # والإختِيارُ التَرْكُ للإيذَاء
Menghadap bulan dan matahari, ada perselisihan pendapat saat waktu renggang jangan menghadap keduanya
Pengarang menjelasan bahwa bersetubuh tidak boleh di lakukan di atap rumah, atau di bawah pohon maka akan membuat sakit anak, Sama halnya menghadap kiblat atau membelakanginya apa bila dilakukan ditanah lapang. Namun jika di lakukan di dalam rumah maka pendapat yang masyur membolehkan. sebagaimana yang di jelaskan oleh pengarang kitab Al mukhtashor: " Bersetubuh, kencing dan buang hajat boleh menghadap dan membelakangi kiblat karena didalam rumah ada pembatas. meskipun bukan keadaan terpaksa.. Namun pendapat yang lain tidak boleh membelakangi kiblat.
۞ Hukum Memegang dan Melihat Kemaluan
Syekh penazham menjelaskan mengenai sebagian tata krama bersenggama melaui nazham nya sebagai berikut:
وبِمَسَكِ الذّكَرِ باليَمِين # يمُنع للنهى فَخُذْ تَبْيِين
"Memegang zakar dengan tangan kanan, itu dilarang, maka ambillah keterangan ini"
Syekh penazham menjelaskan, bahwa memegang zakar dengan tangan kanan hukumnya makruh, karena ada larangan dari Nabi Saw. melalui sabdanya:
لا يمَسُّ أحَدُكم ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ
Janganlah ada salah seseorang diantara kalian yang memegang zakar dengan tangan kanan."
Larangan tersebut adalah makruh tanzih dan demi memuliakan tangan kanan. Nabi Saw. bersabda:
يَمِينِي لِوَجْهِي وَشِمَالِي لِمَا تَحْتَ إِزَارِيْ
"Tangan kananku untuk mukaku, dan tangan kiriku untuk sesuatu yang ada dibalik sarungku."
كَانَتْ يُمني رُسُولِ الله صَلّى اللهُ عَلَيْه وَسَلّم لِعهُودِهِ وطَعَامه ويُسْرَاه لِخلاءه ومَا كان مِنَ الأَذَى
Aisyah ra. berkata: "Tangan kanan Nabi Saw. itu digunakan untuk menyelesaikan perjanjian dan makan. Sedangkan tangani kiri beliau untuk sesuatu yang dilakukan di WC dan hal-hal yang menyakitkan."
Selanjutnya Syekh penazham menuturkan:
لَمْسٌ لِفَرْجٍ نَظَرٌ لِكُلّ # تَكَلُّمٌ عنده جَايَاخَلّ
"Memegang vagina dan saling melihatnya, bercakap-cakap sewaktu senggama, semua itu terlarang adanya."
Didalam bait tersebut Syekh pe nazham menjelaskan, bahwa memegang vagina wanita hukumnya makruh. Demikian juga saling melihat vagina atau zakar, karena hal itu akanmenyebabkan sakit mata dan menghilangkan rasa malu. Kadang-kadang melihat sesuatu yang dimakruhkan itu dapat mendatangkan rasa saling benci, sebagaimana keterangan yang terdapat didalam kitab An-Nashihah. Ada juga keterangan dalam hadits, bahwa Nabi Saw. bersabda:
إذا جامَعَ أحَدُكُم زوجَتَهُ أو جَارِيَتَهُ فَلَا يَنْظُرُ إلي فَرْجِهَا لِأنَّ ذَلِكَ يُورِثُ العَمي
"Apabila ada salah seorang diantara kamu bersenggama bersama istri atau hamba sahaya, maka jangan sampai melihat vaginanya, karena itu dapat menyebabkan kebutaan."
Akan tetapi Imam Ibnu Hajar menukil dari Imam Abu Hatim, bahwa hadits tersebut termasuk hadits maudhu' Aisyah ra. berkata:
"Saya sama sekali tidak pernah melihat zakar Rasulullah Saw. dan beliau juga tidak pernah melihat vagina saya. Memang sesungguhnya kami berdua pernah mandi pada satu wadah air, dimana tangan kami saling bergantian saat mengambil air dari wadah tersebut."
Adapun mengenai orang yang melihat aurat diri sendiri tanpa ada alasan darurat, maka hukum haram dan makruhnya ada dua pendapat, sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Ibnul Qathan didalam kitab Ahkam Nadhar. Juga dikatakan, bahwa orang yang melihat vagina itu akan dicoba melakukan zina. Hal itu sudah dibuktikan kebenarannya, sebagaimana diungkapkan dalam kitab An-Nashihah. Wanita sama dengan pria dalam perlakuan hukum.
Sedangkan hukum makruh yang dikatakan Syekh penazham itu adalah untuk menghindari hal-hal tesebut diatas. Adapun menurut syarak, hukumnya boleh, sebagaimana diungkapkan dalam kitab Al-Mukhtashar , antara lain: "Bagi suami istri halal untuk saling melihat, termasuk melihat vagina, seperti halnya melihat miliknya sendiri." Begitu pula ketika Imam Ibnu Qasim ditanya tentang masalah suami atau istri yang melihat alat kelamin, dia memperbolehkan.
Disamping itu dimakruhkan pula bercakap-cakap sewaktu bersenggama, karena Nabi Saw. bersabda:
لا يكثُرْ أحَدُكُم الكَلَامَ عِنْدَ الجِمَاعِ فَإِنَّهُ مِنهُ يكُوْنُ الخَرْس
"Jangan ada salah seorang diantara kalian yang memperbanyak percakapan dengan istri ketika sedang bersenggama, sebab hal itu akan mengakibatkan kebisuan pada diri anak yang terlahir"
Imam Ibnu Hajji berkata: "Ketika bersenggama sebaiknya menjauhi segala perbuatan yang dibenci oleh manusia."
Begitu pula Imam Malik saat ditanya tentang orang yang bercakap-cakap ketika sedang bersenggama, dia mengingkari dan mencela serta menganggapnya sebagai suara yang sangat jelek.
Ibnu Rusydi juga mengatakan, bahwa hal itu dimakruhkan, karena tidak termasuk perbuatan orang-orang dahulu.
Kemudian Syekh penazham menuturkan melaluinazham nya:
وَاحْذَرْ مِنَ الجِمَاعِ كَرْهاً وَاْجْتَنِبْ # إِفْرَدَ خِرْقَةٍ لِفَرْجَيْنِ اجْتَنِبْ
"Hindari bersetubuh secara paksa, tinggalkan sepotong kain untuk mengusap dua kemaluan."
Syekh penazham menjelaskan, bahwa makruh hukumnya seorang suami yang bersenggama bersama istrinya, sementara istrinya tidak suka (tidak rela) hatinya, karena mungkin ia tidak sedang berhasrat untuk itu. Sebab, hal itu akan menimbulkan kerusakan terhadap agama dan akalnya. Bahkan kadang-kadang akan menyebabkan ia mencintai laki-laki lain, karena pikirannya tidak terpusat pada persenggamaan.
Setiap muslim tidak dihalalkan merusak agama istrinya. Begitu pula menyebabkan istri berbuat maksiat dan mencintai laki-laki lain. Makruh pula hukumnya suami dan istri menggunakan sepotong kain guna mengusap vagina dan zakar sekaligus. Karena hal itu dapat mendatangkan rasa saling membenci. Adapun yang baik, masing-masing mempersiapkan sepotong kain guna keperluan itu, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Raudhul Yaani.
۞ Larangan Membayangkan Wanita Lain Saat Bersenggama
Lalu Syech Ibnu Yamun melanjutkan ucapan-nya sebagai berikut :
وَطْءٌ بِشُبهةٍ حرامٌ وكذا # إتيانها بعد اختلام فخُذَا
"Wathi Syubhat hukumnya haram , bersetubuh setelah junub juga diharamkan."
Syech Ibnu Yamun menerangkan, bahwa bersetubuh dengan istri sambil membayangkan perempuan lain di hukum haram. Yang demikian merupakan sebagian dari zina.
Pesusun kitab Madkhal berkata:
"Berhati-hatilah, jangan sampai berbuat apa yang sering dilakukan oleh kebanyakan orang, yaitu jika melihat perempuan lain, kemudian dia bersetubuh dengan istrinya sambil membayangkan perempuan tersebut. Yang demikian termasuk dari zina." Para ulama berkata: "Barang siapa mengambil sebuah kendi yg berisi air dingin, kemudian dia meminumnya, lalu membayangkan bahwa yang diminum adalah khamar, maka air yang diminum itu hukumnya haram baginya. perempuan itu sama dengan pria, tidak disangkal, kehormatannya melebihi pria."
Bersetubuh setelah mimpi junub di hikumi HARAM. Dikutip dalam kitab An-Nashihah , bahwa orang yang memegang kelaminnya dengan tangan kanan lalu bersetubuh dengan istrinya setelah mimpi junub hendaknya dicegah. Artinya, sebelum dia mandi atau membasuh zakarnya atau kencing. Ada pula yang mengatakan, sengguhnya hal itu bisa berakibat anak yang terlahir dalam keadaan gila. Karena masih ada sisa sperma dari mimpi yang merupakan permainan setan. Oleh karena itu, apabila persetubuhan tersebut menjadi sebab terciptanya anak, maka akan yang lahir akan disukai syathon.
۞ Hal - Hal Yang Wajib Diperhatikan Saat Junub
Imam Al-Ghazali berkata "Orang yang sedang dalam keadaan junub sebaiknya tidak bercukur rambut, memotong kuku, mengeluarkan darah, dan tidak mengambil sesuatu dari badannyanya. Agar akhirat di akhirat, ketika anggota badan itu dikembalikan, tidak dalam keadaan junub"
Syekh penazham menuturkan :
ولتوضأ صاح عند النوم # بعد جِماعه بغير لَومِ
"Hendaklah kamu wudhu, hai teman, jika hendak tidur setelah jima', maka kamu tidak tercela.
عَسَاهُ يا صاح يَنام طاهراً # إحدى الطهارتين هذا اختَبِرَا
Agar tidur dalam keadaan suci wahai teman, salah satu dari dua kesucian, cobalah keterangan ini."
Syekh penazham menerangkan, bahwa orang yang junub, baik laki-laki maupun perempuan, disunahkan untuk berwudhu ketika mau tidur. Apalagi jika mandi lebih dulu, sehingga ia tidur dalam keadan bersih dari hadas besar.
Ditulis dalam kitab Al-Mudawwanah bahwa Imam Malik berkata:"Orang yg junub, baik disiang hari maupun malam hari, jangan tidur sebelum dia berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak melakukan shalat."
Imam Ibnu Arafah juga berkata: "Wudhu orang junub ketika mau tidur disunahkan. Bahkan wajib, menurut pendapat Imam Hubaib."
Kata-kata syekh penazham wal yatawadhdha' (hendaklah anda berwudhu) itu adalah sunah, menurut pendapat yang populer. Wudhu yg demikian dilakukan seperti halnya wudhu saat akan melakukan shalat, sebagaimana dituturkan dalam kitab Al-Mudawwanah . Ketika kesulitan untuk wudhu, ia tidak disunahkan bertayamum. Wudhu tersebut tidak batal karena perkara yang dapat membatalkan wudhu, kecuali ia bersetubuh. Hal itu seperti yg dikemukakan oleh pengarang kitab Al-Mukhtashar dengan kata-kata: "Wudhu orang yang hendak tidur tidak bisa diganti dengan tayamum, jika tidak ada air untuk wudhu. Juga tidak batal, kecuali karena bersenggama.
Dalam Masalah ini Imam Tutai membuat soal dalam sebuah nadzam bahar basith beliau mempertanyakan :
إذا ىُسِٔلت وضوءًا ليس ينقضه # إلاّ الجِماعُ وضوءُ النومِ للجُنُب
Jika kamu ditanya tentang wudlu yang tidak batal melainkan dengan jima'(bersetubuh) maka jawablah whudlunya orang yang hendak tidur keadaan junub
Dua Faedah
"Pertama , tidur memiliki beberapa tata krama. Diantaranya ialah berwudhu ketika hendak tidur, berdasarkan sabda Nabi Saw.:
إذا أَخَذْتَ مَضْجَعَك فَتَوَضَّأْ وضوءك للصلاة
Ketika kamu bersiap-siap akan tidur, maka wudhulah sebagaimana kamu wudhu ketika akan mengerjakan shalat"
Persoalannya, apakah wudhu tersebut bisa digunakan untuk shalat atau tidak? Menurut pendapat yang masyhur, seseorang boleh mengerjakan shalat dengan wudhu itu, apabila wudhunya diniati untuk taaharah (bersuci). Tata krama tidur lainnya ialah tidur diatas lambung kanan (miring kekanan), dengan meletakan telapak tangan kanan dibawah pipi kanan, sementara telapak tangan kiri diletakkan di atas paha kiri, sebagaimana Rasulullah Saw. Selain itu, orang yang ingin tidur dianjurkan berdoa kepada Allah Swt. dengan doa- sunah yang biasa dibaca oleh Rasulullah Saw. berikut ini:
فقد كان النّبيُ صلى الله عليه وسلّم يقول عند النّوم : اللهمّ بسمك ربّي وضعتُ جَنْبِي وَبِسْمِكَ أَرْفعُه . اللهُمّ إنيّ أمْسَكْتُ نَفْسِي فاغفِرْ لها وان أرسَلْتَها فاحْفَظْهَا بما تَحْفَظُ بِهِ عِبادَك الصَّالِحين
Bahwasannya nabi saw ketika hendak tidur selalu berdoa:'Ya Allah dengan mana-Mu, wahai Tuhanku, aku letakkan lambungku. Dan dengan nama-Mu aku mengangkatnya. Ya Allah, sesungguhnya aku telah menhan jiwaku, maka ampunilah jiwaku ini. Apabila Engkau melepaskannya, maka jagalalah jiwaku dengan apa Engkau telah memelihara hamba-hamba-Mu yang shaleh.'"
Adapula hadits yang menerangkan, "barang siapa tidak berzikir kepada Allah saat ia tidur, maka terus menerus itu juga setan akan mengganggunya."
Diceritakan dari Ali bin Abu Thalib kwh. Rasulullah Saw. bersabda:
من قرأ كلّ ليلةٍ عند النّوم : وَإِلَـهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنزَلَ اللّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِن مَّاء فَأَحْيَا بِهِ الأرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَآبَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخِّرِ بَيْنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ . لم يتلفت القرأن من صدره
"Barang siapa setiap malam ketika hendak tidur membaca ayat ini yang artinya:
'Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Tiada Tuhan melahkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih berganti siang dan malam, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering) nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, serta kisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi, sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang mau memikirkan' maka ayat Al-Quran itu tidak akan lepas dari dadanya."
Juga termasuk bagian dari tata krama tidur ialah membaca shalawat kepada Rasulullah Saw. sepuluh kali, maka semalaman dia berada dalam penjagan Allah Swt. dan perlindungan-Nya. Tata krama tidur lainnya hendaknya bertaubat kepada Allah Swt. karena sesungguhnya ketika manusia mempersiapkan diri untuk tidur, seolah-olah dia tengah bersiap-siap untuk menghadapi kematian. Didalam kitab
Taurat terdapat keterangan sebagai berikut:
"Wahai anak Adam, sebagaimana halnya engkau tidur, engkau akan mati. Dan sebagaimana engkau terjaga (bangun tidur), engkau akan dihidupkan kembali setelah mati."
Etika tidur yang terakhir ialah berzikir kepada Allah Swt. ketika bangun dari tidur.
"Sesungguhnya Nabi Saw. ketika bangun dari tidur berdoa:
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى أَحْيَانَا بَعْدَمَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
''Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami. Dan kepada-Nyalah kami (kembali setelah) dibangkitkan."
Beberapa ulama menambahkan doa Nabi Saw. tersebut dengan kalimat,
لا إله إلاّ أنتَ سُبْحَانَكَ إنيِّ كُنْتُ مَنْ الظّالِمِين يَا قَوِيُّ مَنْ للضِعِيْفِ سِوَاكَ يَا قَدِيْر مَنْ للعاجز سواك ياعزيز من للذّليل سواك يا غَنِيُّ من للفِقِيْرِ ٍسِواك اللهُمّ أغْنِنا بك عَمَّنْ سِواك
Artinya:
"Tidak ada Tuhan yang patut disembah kecuali Engkau. Maha Suci Engkau. Sesungguhnya hamba adalah termasuk golongan orang-orang zalim. Dzat Yang Maha Kuat, siapakah yang mampu menolong yang lemah selain Engkau? Wahai Dzat Yang Maha Kuasa, siapakah yang mampu membantu yang lemah selain Engkau? Wahai Dzat Yang Maha Mulia, siapakah yang mampu menolong yang hina selain Engkau? Wahai Dzat Yang Maha Kaya, siapakah yang mampu menolong yang fakir selain Engkau? Ya Allah, perkayalah kami sebab Engkau dari orang selain Engkau."
Kedua, banyak tidur dapat menyebabkan fakir, malas dan pelupa. Sedangkan tidur dalam keadaan perut kenyang dapat menyebabkan pikun dihari tua.
Pengarang kitab An-Nashihah menuturkan, bahwa ada tiga perkara yang menyebabkan orang menjadi pikun, bahkan kadang-kadang dapat mematikan, yaitu:
- Bersetubuh dengan wanita lanjut usia
- Tidur dalam keadaan perut kenyang
- Masuk kedalam WC dalam keadaan perut kenyang.
۞ Hal Yang Diperhatikan Saat Mengulangi Senggama
Mengulang Senggama
Syekh penazham menuturkan dalam nazham -nya:
وغُسلُهُ لذَكَرِهِ كَذلِك # إنْ شَاءَ عَوْدَها بقُرْبٍ ذلك
"Membasuh zakar itu disunahkan, apabila senggama kedua akan dilangsungkan."
Didalam bait tersebut Syekh penazham menjelaskan, bahwa disunahkan bagi suami yang ingin mengulang kembali senggama untuk membasuh zakarnya, karena hal itu dapat menyegarkan tubuh, dan hal itu juga dilakukan oleh Nabi Saw.
Pengarang kitab Al-Mukhtashar berkata,
"Sunahnya membasuh zakar tersebut berlaku secara umum, baik hendak mengulangi lagi senggama maupun tidak."
Pendapat ini juga yang dipegang oleh Imam Ibnu Yunus. Tetapi menurut sebagian ulama sunahnya membasuh zakar itu hanya khusus untuk mereka yang hendak mengulangi senggama. Adapun membasuh zakar setelah bersenggama dengan istri yang pertama dan hendak mengulanginya dengan istri yang lain hukumnya wajib. Hal itu dimaksudkan agar najis yang pertama tidak masuk kedalam vagina istri yang kedua.
Sementara membasuh vagina tidak disunahkan, karena (menurut pendapat Imam Abu Hasan) hal itu dapat mengendorkan vagina. Selanjutnya Syekh penazham menuturkan dalam nazham nya:
وكلُّ ماءٍ باردٍ يا صاحِ # يُمنعُ شربه على النّكاح
"Setiap air yang dingin, wahai kawan, jangan diminum setelah melakukan senggama.
كذاك صَاحِ بعد وطءٍ يُتّقَى # غسل قضيبِهِ بذاك حُقّقاً
Demikian pula, wahai kawan, setelah senggama zakar jangan dibasuh dengan air dingin."
Syekh penazham menjelaskan, bahwa setelah bersenggama tidak boleh meminum air dingin begitu pula setelah bersenggama tidak boleh membasuh zakarnya dengan air dingin karena bisa membahayakan.
Pengarang kitab Al-Idhah mengatakan, bahwa setelah bersenggama hendaknya tidak membasuh zakar dengan air dingin, sebelum zakar benar-benar dingin (lemas). Untuk itu hendaknya menunggu beberapa saat.
Syekh penazham melanjutkan nazham nya sebagai berikut:
ونومُها بعد الفراغِ يا فتى # بجِنبِها الأيمنِ هاك مَا أتى
"Tidur istri seusai senggama, wahai pemuda, adalah dengan lambung kanan, pahamilah keterangan ini.
يوُجبُ صاح ذكراً وعكسُ ما # ذكرتُ يا صاح بعكسه انتَمٰى
Cara tidur seperti itu menyebabkan anak yang terlahir laki-laki. Kebalikannya dari apa yang saya katakan, anak yang terlahir wanita."
Penyusun kitab An-Nashihah mengatakan, bahwa jika suami menghendaki agar anak terlahir laki-laki, maka setelah bersenggama hendaklah suami meminta istrinya supaya tidur miring ke kanan. Apabila menghendaki anak terlahir perempuan maka sebaliknya. Apabila tidurnya hanya untuk istirahat, maka sebaiknya tidur dalam posisi terlentang.
Imam Ibnu Ardhun menuturkan, bahwa pengarang kitab Al-Idhah berpendapat, "Apabila suami merasa akan mengalami ejakulasi, maka hendaknya dapat mengubah posisi tubuhnya agak condong ke kanan, demikian pula ketika mencabut zakarnya. Insya Allah anak yang akan lahir adalah laki-laki." Dikatakan, bahwa barang siapa menginginkan anak laki-laki, maka hendaklah memberi nama Muhammad terhadap kandungan istrinya.
Selanjutnya Syekh penazham menuturkan dalam nazham nya:
ثُمَّتَ صَاحِبُ احتِلامِ يا فتى # فهاك حُكْمُه صحيحًا ثَبَتَا
"Kemudian orang yang bermimpi keluar mani, wahai pemuda, secara rinci hukumnya yang benar telah ditetapkan.
Apabila bermimpi hal-hal yang mubah, itu merupakan penghormatan. Jika sebaliknya, itu pertanda penyiksaan,
وان يكُنْ بِغيرِ صَورةٍ وَرَدْ # فَنِعْمَةٌ يُوْرَى جَدِيراً لاَ نَفَد
Maka Jika sama sekali tidak tergambar, patutlah jika mimpi itu merupakan kenikmatan."
Syekh penazham mengingatkan melalui bait-bait tersebut, bahwa sesungguhnya mimpi itu ada tiga macam, yaitu: karamah, uqubah , dan nikmat.
Pengarang kitab An-Nashihah menuturkan, bahwa adakalanya mimpi junub itu merupakan:
1.Uqubah (siksaan). Yaitu impian yang tergambarkan didalam mimpi itu merupakan perbuatan yang diharamkan. Mimpi tersebut merupakan siksaan karena mimpi itu tidak akan terjadi, kecuali dari orang yang meremehkan agama dengan melihat atau membayangkan hal-hal yang tidak halal. Mimpi seperti itu juga merupakan suatu penghinaan setan kepada orang yang mimpi tersebut.
2.Nikmat (kenikmatan), yaitu mimpi yang didalamya tidak tergambarkan kotoran apapun melebihi kotoran yang ada pada tubuh manusia. Sementara menolak kematangan sperma dapat menarik syahwat. Selain itu juga dapat menjadikan sebab teraihnya pahala mandi jinabat
3.Karomah (penghormatan), yaitu suatu impian yang didalamnya tergambarkan apa yang diizinkan syarak. Karena didalam mimpi itu terdapat kenikmatan tanpa ada penyiksaan, maka secara mutlak, karamah lebih utama dari pada kenikmatan.
Faedah
Imam Tafjaruni mengatakan, bahwa bagi orang yang mengkhawatirkan (takut) dirinya mimpi keluar mani, maka ketika akan tidur hendaklah ia membaca doa berikut ini:
ALLAAHUMMA INNII A'UUDZUBIKA MINAL IKHTILAAFI WA A'UUDZUBIKA AN YYAL'ABAS SYAITHAANU BII FIL YAQDHATI WAL MANAAMI.
Artinya:
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari mimpi keluar mani,dan aku berlindung kepada-Mu dari permainan setan atas diriku dikala terjaga dan tertidur."
Doa tersebut dibaca sebanyak tiga kali dan ditambah dengan membaca Ayat Kursi dan ayat terakhir dari surat Al-Baqarah.
۞ Larangan menyebarkan rahasia suami istri
Selanjutnya Syekh penazham menuturkan dalam nazham nya:
القولُ فى بعضِ مِنَ المسَاءل # مُهَذِّبُ المعنٰى لكلّ ساءلٍ
"Keterangan mendatang adalah tentang masalah memperjelas maknanya, bagi orang yang menanyakannya."
Maksudnya, adalah masalah-masalah yang bertalian dengan nikah, adab menggauli istri dan lain-lain.
ونَشْرُ سِرِّ زوجةٍ للغيرِ # يُمنَعُ صاح هَاكَهُ وَلْتَدْر
"Menyiarkan rahasia istri kepada orang lain itu terlarang, wahai kawan, jauhilah sedapat mungkin."
Syekh pe nazham menjelaskan, bahwa suami-istri tidak boleh menyebarkan rahasia pasangannya kepada orang lain. Sebab menyimpan rahasia itu adalah amanat yang wajib dijaga. Juga jika rahasia itu merupakan cela yang wajib ditutupi. Disamping itu, karena ada keterangan hadits, bahwa menyiarkan rahasia itu diancam dengan ancaman yang sangat berat. Didalam kitab Madkhal diterangkan, bahwa ketika seorang suami hendak berkumpul dengan istrinya, sementara diantara keduanya ada rahasia, maka sebaiknya suami (istri) tidak perlu membuka rahasia itu.
Pengarang kitab An-Nashihah juga mengatakan, bahwa seorang suami tidak boleh membuka-buka (menceritakan) tentang istrinya (menyampaikan omongan istrinya) kepada orang lain. Karena hal itu merupakan sebagian dari perbuatan orang-orang bodoh. Cukuplah kiranya perbuatan seperti itu dikatakan sangat tidak pada tempatnya.
۞ Kewajiban Suami Mendidik Istri
Kewajiban Suami atas Pendidikan Istri Syekh penazham menerangkan dalam nazham nya:
ولْتَأمُرَ صَاح بالصّلاةِ # عِلْمِ الدِّينِ وغُسْلِ الذّاتِ
"Perintahkanlah istrimu menjalankan shalat, wahai kawan, serta belajar ilmu agama dan mandi yang diwajibkan."
Didalam kitab Madkhal dijelaskan, bahwa seseorang wajib mengajari budak-budaknya tentang shalat, membaca Al-Quran dan hal-hal yang dibutuhkan oleh mereka dalam masalah-masalah agama. Kewajiban tersebut juga harus dijalankan terhadap anak dan istrinya, karena diantara mereka tidak ada perbedaan, dimana mereka sama-sama berada dalam kekuasaan dan tanggung jawabnya. Dalam kitab An-Nashihah juga disebutkan, bahwa suami wajib memerintahkan istrinya untuk mengerjakan shalat. Disamping itu suami juga wajib mengajarkan kewajiban-kewajiban agama yang lainnya, seperti hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah haid dan mandi. Sebab Allah Swt. memerintahkan seseorang agar dapat menjaga istrinya dari panasnya api neraka melalui firman-Nya, yang artinya:
يا أيَّهاالذِّين أٰمنَوا قُوا أنْفَسَكم ناراً
"Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." (Qs. At-Tahrim: 6)
Didalam kitab Al-Waghlisiyyah Syekh Ibnu Arabi mengatakan, bahwa ruang wajib mengajari dan memperbolehkan istrinya mempelajari ilmu-ilmu agama, bahkan harus mendorong dan memerintahkannya. Kalau tidak, dan istrinya tidak mau belajar, maka keduanya berdosa. Jika istri mau mencari ilmu akan tetapi suaminya melarangnya, maka suaminya berdosa. Sungguh sangat mengherankan jika ada seorang suami marah-marah kepada istrinya karena sang istri menghilangkan uang serupiah, akan tetapi dia tidak marah jika istrinya menyia-nyiakan agama.
Dengan kata lain, istri dibiarkan bodoh tentang masalah-masalah agama yang berkaitan dengan dirinya sendiri. Didalam kitab Ihya' pada bab Nikah, Al-Imam Al-Ghazali mengatakan, bahwa seseorang yang pertama kali menggantungkan diri kepada suami ialah istri dan anak-anaknya. Mereka menghadap ke haribaan Allah Swt. seraya berkata, "Ya Tuhan kami, kami mohon sudilah Engkau mengambil hak kami dan laki-laki ini (suami atau ayah), karena orang ini tidak memberi pelajaran kepada kami tentang hal-hal yang tidak kami ketahui, dan makanan yang diberikan kepada kami adalah makanan haram (riba), sementara kami tidak tau." Maka Allah Swt. menghukum laki-laki tersebut berdasarkan pengaduan itu.
Nabi Saw. bersabda:
لا يَلْقَي اللهَ أحدٌ بذنبٍ أعظمُ مِن جهالةٍ أهلِهِ
"Tiada seorangpun dihadapan Allah Swt. yang membawa dosa lebih besar dari pada kebodohan tentang keadaan keluarganya."
Syeh Abu Ali bin Hajwah, mengatakan dalam Syarah Nazham yang ber bahar Rajaz, karangan Syekh Imam Mubthi yang artinya, "Kewajiban yang diperintahkan Allah Swt. bagi setiap orang untuk mendidik, membina, dan membimbing orang lain ialah memerintahkan mengerjakan kebaikan dan melarang kemungkaran kepada istri, anak, dan masyarakat secara umum. Barang siapa yang istri dan hamba sahaya serta anak- anaknya tidak mengerjakan shalat, lalu ia biarkan, maka pada hari kiamat dia akan digiring bersama orang-orang yang meninggalkan shalat, walaupun dia termasuk ahli shalat."
Banyak orang yang memukul istri, hamba-hamba, dan anak-anaknya karena mereka teledor dalam urusan dunia. Tetapi dia tidak memukul mereka jika mereka teledor dalam urusan agama mereka. Dihadapan Allah Swt. orang tersebut sama sekali tidak mempunyai alasan (ketika Allah menanyakan tentang keluarganya), kecuali dia akan berkata, "Mereka sudah aku perintah, namun mereka tidak mau mendengarkan (tidak mau taat)." Diriwatkan dari Nabi Saw. beliau bersabda:
"Barang siapa yang diserahi Allah Swt. untuk memelihara suatu urusan bagi rakyat, kemudian dia tidak memberi kemurahan kepada mereka dengan jalan memberi nasihat, maka dia tidak akan mencium (harumnya) bau surga."
۞ Etika Pergaulan Suami-Istri
An-Nashihah menjelaskan bahwa suami harus mendidik istrinya tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah perkawinan dan aturan rumah tangga. Hal yang berhubungan dengan perkawinan ini tidak sedikit. Banyak hadits Nabi Saw. yang memberikan penjelasan dan ancaman berkaitan dengan soal perkawinan.
Al-Imam Al-Ghazali didalam kitab Ihya' menuturkan bahwa kata-kata yang indah dalam urusan hak suami atas istri adalah nikah itu merupakan bagian dari perbudakan. dengan demikian istri wajib taat kepada suami selama bukan merupakan maksiat kepada Allah Swt. Sebagian ulama menjelaskan tentang ADAB seorang istri antara lain:
- Istri WAJIB selalu berada di rumah dan berusaha membuat kesibukan seperti menjahit atau semisalnya. Tidak perlu keatap rumah untuk melihat yang terjadi diluar rumah.
- Tidak baik banyak bicara bersama tetangga.
- Tidak main ke rumah tetangga, kecuali kalau ada keperluan.
- Menjaga perintah suaminya, baik ketika suaminya berada di rumah maupundalam perjalanan.
- Senantiasa membuat senang suami dalam segala HAL-nya.
- Tidak berdusta, baik dalam urusan pribadi maupun masalah harta suami.
- Tidak keluar rumah apabila tidak mendapat izin dari suaminya. Jika ia keluar rumah dengan izin suami, itupun sebaiknya ia lakukan dengan menyamar, memakai pakaian jelek, mencari jalan yang sepi, tidak lewat jalan umum atau pasar.
- Menjaga diri agar yg lain tidak mendengar suara atau mengetahui kulit tubuhnya.
- Jangan menampakan diri terhadap teman suaminya.
- Selalu memperindah diri dan sikapnya, menciptakan suasana yg sejuk dan damai dalam rumah tangga, sebagai destinasi dari shalat dan puasanya.
- Menerima apa yang diberikan suaminya sebagai rizki yang dianugerahkan Allah Swt. kepadanya.
- Selalu mendahulukan hak suami yang harus ia dilaksanakan dari semua keluarganya.
- Senantiasa tersenyum, sopan, rapi, dan mempersiapkan diri untuk kebahagiaan suaminya
- Sayang terhadap anak-anak, menyimpan rahasia mereka, tidak berbicara kejelekan dan marah kepada mereka.
- Bersendagurau dengan suami dgn saling mencintai dan mengasihi .
Tata Krama Suami Sebagai Berikut:
- Menunjukkan budi pekerti yang baik, sabar dgn kata-kata istrinya yang jelek, serta bersikap tenang ketika istri sedang marah-marah.
- Tidak mengajak istri bersenda gurau dengan perkataan yang kasar.
- Selalu cemburu terhadap istri (dgncemburu yang tidak melampaui batas.
- Mencegah istri tidak keluar rumah. Apabila terpaksa harus keluar rumah, maka sebaiknya suami memberikan syarat-syarat tertentu. Misalnya, hanya boleh keluar pagi atau sore, harus mengenakan pakaian yang kasar, memanjangkan pakaian satu jengkal ' dibagian belakang, tidak menggunakan parfum, dan tidak boleh membuka anggota tubuhnya.
- Senantiasa menutupi rahasia istrinya, misalnya, kepada saudara laki-laki suami, paman, dan sebagainya
- Hendaknya suami mendidik tentang ilmu al quran dan seluruh amalan yang wajib, hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah haid, nifas, dan yg lainnya.
- Jika memiliki istri lebih dari satu, seharusnya berlaku adil kepada mereka, tidak mengistimewakan yang satu, sampai yang lainnya tidak di perhatikan.
- Selalu mewasiat istri tentang adab, budi pekerti, serta ahlak yang terpuji.
- Suami boleh mendiamkan istri, atau bahkan memukulnya apabila istri mengingkari perintahnya, jika yang demikian bermanfaat.
Untuk masalah rumah tangga, seperti memasak, membersihkan rumah dan sebagainya, seharusnya dikerjakan oleh seorang istri. Sesungguhnya jika manusia tidak memiliki syahwat untuk bersenggama, maka manusia tidak betah hidup didalam rumahnya dengan mengurus segala kebutuhan tanpa bantuan istri, karena tidak bisa meluangkan waktunya untuk belajar ilmu dan beramal sholeh. Dengan demikian istri yang shalehah mampu mengurus rumah tangga dgn baik, dan membantu suami dalam melaksanakan perintah agama.
Selanjutnya Syekh pe nazham menuturkan dalam nazham nya:
وَطِبْ بما أنفَقْتَ نفساً يافتى # واعْدِلْ بِما تَملِكُ صاحِ ثبتاً
"Berbuat baiklah dengan nafkah-mu kepada istri, wahai pemuda, dan berbuat adillah dengan apa yang kamu miliki."
Di nukil dalam kitab Shahih Bukhari ada hadits yang diriwayatkan oleh Sa'ad bin Abu Waqqas ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda :
"Sesungguhnya kamu tidak mengeluarkan belanja (nafkah), yang dengan nafkah itu kamu menggarap ridha Allah Swt. kecuali kamu mendapat pahala dari Allah Swt. bahkan sampai pada apa yang kamu masukkan ke mulut istrimu"
Telah banyak diterangkan tentang hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan memberi nafkah dari harta yang halal. Pengaran kitab An-Nasihah berkata: "Barang siapa memiliki istri lebih dari satu, maka wajib berbuat adil terhadap istri-istrinya, kecuali dalam hal yang suami tidak bisa lakukan. Misalnya, adil dalam percintaan, bergaul besama, memandang, senda gurau dan seumpamanya."
Didalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. secara marfu' diterangkan,:
مَنْ كانَ عِنْدَهُ امرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلُ بَيْنَهُما جـَاءَ يَوْمَ القِيَامةِ وَشَقُّهُ سَاقِطٌ وفي روايةٍ ماءِلٌ
"Barang siapa mempunyai istri dua dan dia berlaku tidak adil diantara keduanya, maka dia akan datang pada hari kiamat dengan pecah tubuhnya dan jatuh. Riwayat lain mengatakan: Pecah dan bungkuk tubuhnya."
Termasuk kewajiban suami adalah berlaku adil dalam masalah wajib yg ia berikan kepada istri-istrinya seperti nafkah Tu yg berhubungan dgn nafkah. Diluar kewajiban suami, maka suami boleh memberi istri- istrinya sesuai keinginannya. Terserah, ia boleh memberikan makanan yang lezat- lezat atau parfum kepada salah satu istrinya, sementara istri yang lain tidak diberi apa-apa.
Imam Malik berkata: "Suami boleh memberi kain sutera atau perhiasan emas kepada salah seorang istrinya dan tidak memberikannya kepada istri yang lain, selama dia tidak condong terhadap salah satunya. Demikian pula diperbolehkan, jika salah satunya lebih dikasihi. Hanya saja saya (Imam Malik ra.) berharap suami tidak pilih kasih."
۞ Kewajiban Orang Tua atas Pendidikan Anak
Orang tua yang mendidik anak sejak kecilnya, maka dia akan tentram dan bahagia dihari tuanya. Dan Orang tua mendidik anaknya, maka sama halnya dia memotong hidung musuhnya.
Dalam perkara mendidik anak, orang tua seharusnya senantiasa menjaga anak- anaknya sejak mereka lahir. Karena anak adalah amanah Allah kepada orang tua. Jadi jangan sampai dididik oleh orang sembarangan, kecuali oleh wanita yang baik dan berpendidikan. Sebab air susu yang tercipta dari harta yang haram itu tidak ada berkahnya. Seharusnya setiap orang melakukannya dengan hati-hati dan perlahan-lahan serta dibarengi dgn rasa kasih sayang terhadap anak. Karena sesungguhnya bersikap berlebihan dan kasar terhadap anak kadang mendatangkan kebencian seorang anak terhadap orang tua. Sebagian mengatakan bahwa barang siapa mendidik anak sejak kecilnya, maka akan tentram dan senang dihari tuanya. Dan barang siapa mengajari anaknya, maka sama halnya dia memotong hidung musuhnya.
Adapun dalam mengajarkan anak-anak, maka kedua orang tua seharusnya mengajarkan rasa malu, menerima pemberian, adab makan dan minum, serta memakaikan pakaian kepada mereka, mengajarkan mereka akidah-akidah yang wajib bagi islam, terlebih khusus mengajarkan arti kalimat LAA ILAAHA ILLALLAH . Tidak meludah atau membuang ingus didalam masjid dan dihadapan orang lain. Mengerjakan tentang cara duduk yang baik, tidak terlalu banyak bicara, dan bersumpah, tidak berdusta serta tidak berbicara kecuali perkataan dibenarkan islam.
Secara keseluruhan, setiap yang anjurkan menurut syara hendaknya diajarkan kepada anak, hingga tertanam dgn benar didalam hati mereka , seperti mengukir diatas batu. Dan setiap yang dilarang oleh agama atau adat kebiasaan, hendaknya orang tua mengajari anak2 untuk menjauhi hal-hal tersebut, sehingga mereka takut untuk mengerjakannya, seperti mereka takut terhadap ular, harimau, dan api.
Orang tua wajib mengajarkan anaknya agar menjauhi teman yang jelek budi pekertinya. Karena berteman dengan orang yang jelek budi pekertinya adalah permulaan dari kerusakan. Dalam hal ini tidak ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Sebab perempuan adalah saudara sepupu laki-laki dimata primary hukum.
۞ Hukum Talaq
"Dalam keadaan ikhtiar dimakruhkan thalaq # Dan dalam keadaan diperlukan, maka percepatlah thalaq."
"Dan setelah thalaq, hendaklah menahan diri wahai sahabat dan apabila # ditanya tentang istrimu, maka jawablah bahwa thalaq masih ditangguhkan".
Syaikh penazham menjelaskan, bahwasanya di makruhkan thalaq dalam keadaan ikhtiar. Dan dipercepat thalaq ya'ni thalaq sunah apabila istri dlm keadaan suci dan suami blm menjima'nya itupun kalau memang thalaq itu diperlukan.
Akan tetapi perkara tsb adalah perkara yg paling dibenci Allah Ta'ala.
Sebagai mana Nabi Saw bersabda: "Perkara halal yg paling dibenci Allah Ta'ala adalah thalaq."
Dan thalaq dapat menenangkan jiwa bagi 2 orang yg saling membenci (suami istri) dan janji dari Allah Ta'ala bahwa mereka berdua akan mendapatkan kecukupan, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Apabila mereka berdua berpisah, maka Allah akan memberi kecukupan pada mereka berdua."
Dan apabila suami menceraikan istrinya maka jgn sampai ia menyinggung perasaan istrinya jika ada yg bertanya tentang istrinya. Didalam kitab An_Nashihah dikatakan: "Janganlah suami menthalaq istrinya kecuali dalam keadaan darurat yg di dapati diistri, seperti akhlaknya yg jelek dan istri tidak mau melaksanakan kewajibannya. Ataupun sebaliknya, sang istri mendapati suami memiliki sifat2 seperti itu dan sudah tidak bisa di perbiki lagi.
jika suami telah menceraikan istrinya, maka janganlah ia menceritakan keburukan istrinya kepada orang lain, ketika orang lain menanyakan perihal istrinya. Maka yg demikian itu, suami tidak menceraikan istrinya ketika tidak didapati kemadhorotan dari masing2nya kepada yg lain.
Dan itulah yg dinamakan "Pengekangan dengan cara yg baik" dan tidak menceritakan keburukan istri setelah suami menceraikan itulah yg disebut dengan "Melepaskan istri dengan cara yg baik.
۞ Hukum Onani Dan Azl
Cara (usaha) suami untuk mencapai orgasme dan mengalami ejakulasi dengan menggunakan tangan istrinya diperbolehkan. Sedangkan dengan menggunakan tangan sendiri, menurut para ulama besar, hukumnya haram, sebagaimana diterangkan dalam kitab An-Nashihah.
Imam Barzali bertanya kepada gurunya, Syekh Imam Gharibi. Kemudian Syekh Imam Gharibi membacakan syair yang berbahar kamil berikut ini:
ناكِحُ الكفِّ بخَسْفِ يُبْلٰى # يَأْتِى بهِ يوم القيامة حُبْلٰى
"Bersenang-senang memakai telapak tangan dengan menekan-nekan zakarnya itu berbahaya, ia akan datang pada hari kiamat dengan membawa telapak tangan yang hamil tua."
Pengarang kitab Asy-Syamil mengatakan, bahwa suami tidak boleh mencabut zakar dari vagina istri yang tergolong wanita merdeka tanpa izin darinya. Juga tidak boleh mencabut zakar dari vagina hamba sahaya, kecuali mendapat izin dari tuanya. Pendapat lain mengatakan, harus seizin hamba sahaya itu sendiri, dan berbeda dengan hamba sahaya laki-laki. Imam Malik berpendapat, bahwa mencabut zakar hukumnya makruh secara mutlak. Istri tidak diperbolehkan meminta suaminya untuk mencabut zakar dari vaginanya dan mengembalikannya terserah kepada suami.
Umar bin Abdul Wahab mengatakan, bahwa orang yang menyenggamai istrinya yang masih perawan sebaiknya tidak mencabut zakarnya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang tolol. Bahkan hendaknya suami memasukkan air sperma kedalam rahim istrinya. Mungkin karena persenggamaan itu Allah Swt. akan mengaruniakan keturunan baginya yang akan dapat memberi pertolongan kepadanya. Atau mungkin juga persenggamaan itu merupakan persenggamaannya yang terakhir, karena siapapun tidak akan pernah tau kapan datangnya kematian. Selanjutnya Umar bin Abdul Wahhab juga berpendapat, bahwa mencabut zakar karena ada kemaslahatan misalnya karena istrinya sedang menyusui tidak apa-apa.
Adapun penggunaan sesuatu yang dapat mendinginkan rahim, agar rahim tidak dapat menerima sperma atau sperma akan rusak setelah berada didalam rahim adalah terlarang, sebagaimana yang telah diterangkan Syekh Ibnu Arabi, Ibnu Abdus Salam, dan Imam Al- Ghazali.
Syekh penazham mengingatkan tentang penggunaan sesuatu yang dapat mendinginkan rahim melalui nazham nya berikut ini:
وَجَنِّبِ الثِّقافَ والإفْسَادا # كلّ سِحْرٍ لا تَرُمْ فَسَادَا
"Jauhilah pekerjaan tsiqaf dan pengguguran kandungan, serta perbuatan sihir, janganlah berbuat kerusakan."
Yang jelas tsiqaf termasuk perbuatan sihir yang tidak diperbolehkan. Adapun waktu pengguguran yang terlarang itu adalah apabila sekiranya kandungan belum ada rohnya. Apabila sudah mempunyai ruh, maka pengguguran itu sama halnya dengan pembunuhan. Sedangkan penggunaan sesuatu semacam alat yang dapat merusak sperma, dan rahim masih masih seperti semula dimana rahim masih tetap kuat dan mampu menerima kandungan, hukumnya sama dengan azl (mencabut zakar).
Dari beberapa jawaban pertanyaan yang diajukan kepada Imam Abu Abbas Al- Wansyarisi terdapat ketetapan para ulama tentang larangan menggunakan alat yang dapat mendinginkan rahim atau mengeluarkan sperma dari dalam rahim. Larangan tersebut disepakati oleh para ulama Muhaqqiq dan nadzar , bahwa penggunaan peralatan tersebut hukumnya haram, dan tidak dapat dihalalkan dengan alasan apapun.
Kemudian Imam Abu Abbas berkata:
"Tidak ada seorang ulama pun yang sependapat dengan Imam Lakhami yang memperbolehkan mengeluarkan sperma dari dalam rahim sebelum masa empat puluh hari"
Imam Abu Abbas Al-Wansyarisi juga mengatakan, bahwa seorang ibu yang menggugurkan kandungannya wajib memerdekakan hamba dan diberi pelajaran serta pendidikan, agar perbuatan itu tidak diulanginya lagi, kecuali suami mencabut haknya untuk menuntut memerdekakan hamba setelah pengguguran.